• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2911 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2880 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2867 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2865 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2857 Kali

  • Home
  • Riau
  • Kabupaten Siak

Pengadilan Negeri Siak Tolak Seluruh Gugatan Lian Kartolo Pemegang Sertipikat Hak Pakai Nomor 40 tahun 1968 Atas Kepemilikan Kebun Kelapa Sawit Seluas 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih

Redaksi Radarpku

Senin, 06 Oktober 2025 19:27:25 WIB
Cetak
Pengadilan Negeri Siak Tolak Seluruh Gugatan Lian Kartolo Pemegang Sertipikat Hak Pakai Nomor 40 tahun 1968 Atas Kepemilikan Kebun Kelapa Sawit Seluas 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih
Advokat IKHSAN, SH, CLA, CPM (Topi Hitam) kuasa hukum Ahliwaris Samin, dan kuasa hukum Lian Kartolo (Baju Merah) selaku Penggugat perkara 59/Pdt.G/2024/PN.SAK saat sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak

SIAK SRI INDRAPURA - Permasalahan kebun Kelapa Sawit milik Almarhum Samin akhir nya diputus oleh Pengadilan Negeri Siak pada Senin, 06 Oktober 2025.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menyatakan kepemilikan kebun di Rawang Air Putih tersebut merupakan kepemilikan Ahliwaris dari Alm. Samin. 

Sebagaimana adanya putusan Mahkamah Agung R.I nomor 58 K/ TUN/2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor nomor 97/B/2023/PTTUN-MDN Jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor 63/G/2022/PTUN.PBR.

Meski sudah dinyatakan berdamai pada bulan Februari 2023 lalu, Lian Kartolo diberi hak memasuki kebun namun malah mengklaim kepemilikan kebun tersebut sebagai miliknya sendiri atas kepemilikan Sertipikat Hak Pakai Nomor 40 tahun 1968 seluas 300 hektar.

Lian Kartolo tidak mengakui kepemilikan Ahliwaris Alm. Samin padahal Ahliwaris Alm. Samin telah memiliki surat yang sah di atas objek perkara tersebut dengan 124 persil SKRPT dan telah dikuatkan oleh Pengadilan hingga Mahmakah Agung. 

Tidak terima dengan kepemilikan Ahliwaris Alm Samin, Lian Kartolo mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan terdaftar dengan Nomor Perkara 59/Pdt.G/2024/PN.Sak pada tanggal 26 September 2024;

Selang 11 bulan 2 minggu menjalani proses sidang, Pengadilan Negeri Siak membacakan putusan dalam perkara tersebut dengan Menolak Gugatan Lian Kartolo, hal tersebut dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Ahliwaris Alm. Samin yang membenarkan putusan tersebut 

"Ya benar sekali, kami sudah membaca petikan putusan perkara 59/Pdt.G/2024/PN.Sak yang menolak Gugatan Lian Kartolo seluruhnya. Artinya Lian Kartolo sebagai Pihak yang kalah dalam perkara tersebut, kami juga menunggu Salinan asli putusan tersebut yang kemudian akan kami gunakan untuk menghitung kerugian dari Ahliwaris Alm. Samin, karena sejak Oktober 2024 sudah tidak dapat mengakses kebun miliknya karena diklaim oleh Lian Kartolo. Padahal satu batang pun Kelapa Sawit dalam perkara tersebut tidak pernah ditanami oleh Lian Kartolo, dan Lian Kartolo masuk ke areal kebun adalah atas izin dari Ahliwaris Alm. Samin," ucap Advokat IKHSAN, SH,CLA,CPM.

Adapun amar putusan dalam perkara tersebut, dibacakan secara e-court pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2025, antara lain :

MENGADILI: 

DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI 

Menolak Eksepsi Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi, Tergugat VI Konvensi, Tergugat VIII Konvensi dan Turut Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya; 

DALAM POKOK PERKARA 

Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; 

DALAM REKONVENSI 

Menyatakan gugatan Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat III Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/ Tergugat IV Konvensi, dan Penggugat VI Rekonvensi/ Tergugat VI, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 

Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp2.629.000 (dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);

Dalam konfirmasi dari awak media Kuasa Hukum Ahliwaris Alm. Samin menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Ya, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, hal tersebut semakin mempertegas kedudukan Ahliwaris Alm. Samin mengenai kepemilikan atas objek tersebut, dan menjadi bukti baru atas laporan-laporan Polisi yang sedang berjalan” tutup Advokat IKHSAN, SH, CLA, CPM.(***)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:30:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ko.

Riau

Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:45:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meneri.

Riau

Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:41:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Laba bersih PT Agrinas Palma Nu.

Riau

Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:37:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.

Riau

Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:52:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
11 Juli 2026
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
11 Juli 2026
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
11 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
11 Juli 2026
Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah
11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
11 Juli 2026
Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat
11 Juli 2026
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
11 Juli 2026
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
  • 2 Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
  • 3 Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
  • 4 Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
  • 5 Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah
  • 6 Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
  • 7 Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com