Polda Riau Pastikan Penyitaan Aset Kasus SPPD Fiktif Sesuai Aturan Hukum
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Qori Handoko menegaskan kalau penyitaan aset tentang dugaan korupsi SPPD Fiktif tahun 2020-2021 sudah sesuai aturan hukum.
Menurut Qori dasar hukum penyitaan aset berpedoman pada Pasal 39 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik menyita benda hasil tindak pidana maupun benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
"Rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru dan apartemen di Batam yang disita, seluruh prosesnya sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam," ujar Qori, Jumat, 12 September 2025.
Qori menjelaskan, penyitaan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak yang menguasai barang, Selain itu, penyitaan juga disaksikan ketua RW setempat, dan pihak yang menguasai barang diberikan tanda penerimaan resmi.
Qori juga menegaskan, rumah dan apartemen tersebut relevan dengan perkara SPPD fiktif karena pembeliannya diduga kuat menggunakan dana hasil tindak pidana. Yaitu terkait dengan hasil pencairan dari SPPD Fiktif perjalanan dinas luar daerah sekretariat dewan TA 2020-2021.
Meski demikian, Qori menyebut keberatan Muflihun melalui gugatan praperadilan adalah hal yang wajar.
"Itu merupakan hak setiap warga negara. Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik," jelasnya.
Saat ini, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari masing-masing pihak. Polda Riau, lanjut Qori, sangat yakin menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan 42 dokumen sebagai alat bukti.
"Semua tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Riau berpedoman pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan praperadilan. Itu forum yang sah untuk menguji," pungkasnya.(roc)
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penanganan kebakaran huta.
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota P.








