• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2527 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2464 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2492 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2465 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2472 Kali

  • Home
  • Riau

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar Mahiwa: Saya Mengaku Bersalah

Redaksi Radarpku

Kamis, 11 September 2025 09:38:40 WIB
Cetak
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar Mahiwa: Saya Mengaku Bersalah

RADARPEKANBARU.COM - Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan di Bagian Umum Setda Tahun Anggaran 2024.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/9/2025) petang.

Usai sidang, Risnandar menyatakan menerima putusan tersebut secara pribadi. Ia juga mengaku bersalah dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Apapun putusan yang disampaikan Yang Mulia Majelis Hakim, saya akan terima. Tapi karena saya didampingi penasihat hukum, saya juga menghargai mereka dan saya serahkan ke mereka. Tapi secara pribadi saya menerima,” ujarnya.

Ia juga mengakui kesalahannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Secara pribadi saya memang mengaku bersalah, melakukan penerimaan (uang, red) di dalam proses kegiatan,” tegasnya.

Risnandar juga menyampaikan harapan agar kasus yang menimpanya menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya dalam membedakan mana kegiatan yang menjadi tanggung jawab jabatan dan mana yang bersifat pribadi.

“Saya mengimbau kepada teman-teman kepala daerah untuk perlu dicek kembali, kegiatan-kegiatan mana yang dianggarkan pribadi dan mana yang melekat sebagai jabatan,” sebutnya.

Meski masa jabatannya sebagai Pj Walikota hanya enam bulan, Risnandar menyatakan siap menanggung akibat hukum atas persoalan yang terjadi sejak 2020.

“Kegiatan ini sudah tahun 2020, saya baru enam bulan. Masalah 2020 sampai 2024, biar saja saya yang bertanggung jawab, sehingga ke depan lebih baik. Kita tidak usah berpikir mundur, kita berpikir maju,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik. “Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Pekanbaru, atas kesalahan saya, saya mohon maaf. Insyaallah selaku manusia saya akan memperbaiki diri di dalam proses yang ada,” janjinya.

Meskipun menerima secara pribadi, Risnandar juga menyuarakan kegelisahan atas rasa keadilan.

“Adil belum tentu sama. Saya jabat enam bulan, dapat (hukuman) 5,5 tahun. Ada yang menjabat dari 2020 enggak diproses, ini kalau bicara soal rasa keadilan,” katanya.

Ia menegaskan tidak pernah melawan proses hukum sejak awal persidangan dan akan menjalani putusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab. Di akhir pernyataannya, ia juga menyinggung kondisi politik saat menjabat sebagai Pj Walikota.

“Di saat banyak tekanan politik, di saat banyak yang minta bantuan untuk menangkan kandidat itu, banyak cobaan, saya tangkal semua, tetapi saya kena di proses ini,” tutupnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Risnandar Mahiwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar Mahiwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Delta Tamtama.

Selain pidana penjara, Risnandar juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Namun, karena sebagian aset senilai Rp3,6 miliar telah disita dari Risnandar dan istrinya, sisa uang pengganti yang harus dibayar hanya sekitar Rp200 juta.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Risnandar akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Baik pihak terdakwa maupun JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan ini dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah pusat melalui Kement.

Riau

Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:14:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Luasan kebakaran hutan dan laha.

Riau

31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 31 SMA Negeri di Provi.

Riau

Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci

Senin, 15 Juni 2026 - 08:51:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Berawal dari rasa kasihan warga.

Riau

Tahun Ini, Pemprov Riau Targetkan Penerimaan Sekolah Rakyat Capai 420 Siswa

Senin, 15 Juni 2026 - 08:48:07 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Total 12 Jemaah Haji Riau Meninggal Selama Penyelenggaraan Haji 202

Senin, 15 Juni 2026 - 08:39:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kabar duka kembali menyelimuti .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
17 Juni 2026
Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
17 Juni 2026
31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
17 Juni 2026
Mengenal 3 Jenis Hijrah
17 Juni 2026
Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf
17 Juni 2026
Trump Tegur Israel karena Terus Menggempur Lebanon
17 Juni 2026
Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci
15 Juni 2026
Tahun Ini, Pemprov Riau Targetkan Penerimaan Sekolah Rakyat Capai 420 Siswa
15 Juni 2026
BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG
15 Juni 2026
Jangan Bandingkan Hidupmu dengan Orang Lain
15 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
  • 2 Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
  • 3 31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
  • 4 Mengenal 3 Jenis Hijrah
  • 5 Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf
  • 6 Trump Tegur Israel karena Terus Menggempur Lebanon
  • 7 Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com