Dari Satir ke Jeruji, Penangkapan Aktivis Khariq Anhar Tuai Kritik Pengacara Demokrasi
RADARPEKANBARU.COM - Penangkapan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, oleh Polda Metro Jaya menambah daftar panjang kontroversi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia ditangkap setelah mengunggah tangkapan layar artikel berita yang diedit menjadi satir di akun Instagramnya.
Khariq ditangkap pada Jumat pagi (29/8/2025) di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pulang ke Riau. Penangkapannya dilakukan oleh lima polisi dari Subdirektorat Siber. Laporan terhadapnya dibuat oleh Baringin Jaya Tobing dengan nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Unggahan Khariq berupa editan judul berita Redaksi Kota yang memuat pernyataan Presiden KSPI Said Iqbal. Judul asli berbunyi “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus”, namun diubah menjadi “Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!”
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Khariq menyebut unggahan itu adalah bentuk kritik satir. “Ia hanya membuat kalimat alternatif yang menurutnya lebih tepat, agar dibaca Said Iqbal. Itu bagian dari ekspresi politik, bukan kejahatan,” kata TAUD, Senin (1/9/2025).
Namun, Khariq dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE, termasuk Pasal 32 dan 35, yang ancamannya bisa mencapai penjara bertahun-tahun. TAUD menilai proses hukum ini sarat represi.
Mereka menuding polisi melakukan penangkapan secara sewenang-wenang. “Khariq dipiting, dipaksa masuk mobil, mukanya dipukul hingga hampir pingsan. Penangkapan dilakukan tanpa surat tugas,” kata mereka.
Selain itu, polisi menyita dua ponsel Khariq, akun media sosial, hingga email pribadinya. Saat diperiksa, mahasiswa ini bahkan ditanyai soal logo bajak laut anime One Piece hingga foto demonstrasi di luar negeri yang tak ada hubungannya dengan kasus.
Bagi TAUD, kasus ini bukan sekadar soal editan berita, tetapi sinyal bagaimana UU ITE dipakai untuk membungkam kritik mahasiswa. “Laporan digunakan sebagai alat pembungkaman, bukan penegakan hukum,” tegasnya. (grc)
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penanganan kebakaran huta.
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota P.








