• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3861 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3856 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3826 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3909 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3829 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Batasan dalam Memandang Lawan Jenis

Redaksi Radarpku

Selasa, 02 September 2025 10:07:13 WIB
Cetak
Batasan dalam Memandang Lawan Jenis

RADARPEKANBARU.COM -  Interaksi antara perempuan dan laki-laki terjadi di mana saja, baik tempat kerja, jalan, maupun ruang-ruang publik lainnya. Dalam perspektif syariat Islam, bagaimana batasan memandang bagi perempuan dalam konteks sosial ini?

Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, menahan pandangan yang diperintahkan dalam Alquran surah an-Nisa ayat 30-31 berlaku baik bagi perempuan maupun laki-laki. Yang dimaksudkannya bukanlah memejamkan mata atau menundukkan kepala hingga seseorang tak dapat melihat orang lain di hadapannya.

Makna dari menahan pandangan adalah membebaskan pandangan dari tempat-tempat fitnah yang merangsang. Dengan demikian, laki-laki diizinkan melihat perempuan dengan catatan tak melihat auratnya dan tidak pula disertai syahwat. Saat melihat aurat dan diiringi dengan syahwat, maka hukumnya menjadi haram.

Hal yang sama juga berlaku bagi wanita. Perempuan boleh memandang laki-laki secara beradab dan menahan pandangannya. Ia juga tak melihat aurat laki-laki yang tentu saja diharamkan.

Syekh al-Qaradhawi dalam bukunya, Fatwa-Fatwa Kontemporer, mengutip Imam Ahmad yang meriwayatkan hadis dari 'Aisyah. Ummul mukminin itu menuturkan, orang-orang Habsyi pernah bermain-bermain di sebelah rumah Nabi Muhammad SAW saat hari raya. Ia melihat mereka dari atas pundak Rasul SAW.

"Beliau merendahkan pundaknya karena saya. Saya melihat mereka dari pundak beliau sehingga saya puas, kemudian saya berpaling," ujar 'Aisyah.

Sementara itu, golongan Syafi'iyah berpandangan, laki-laki tak boleh memandang perempuan; dan perempuan pun tak boleh memandang laki-laki.

Ini bersandar pada hadis riwayat Tirmidzi yang berasal dari Ummu Salamah dan Maimunah--keduanya adalah istri Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis itu, Rasulullah SAW memerintahkan Ummu Salamah dan Maimunah berhijab dari Abdullah bin Ummi Maktum.

Keduanya merespons, "Bukankah dia (Abdullah) tunanetra yang tak dapat melihat kami?"

Rasul SAW balik bertanya kepada mereka, "Apakah kamu berdua tunanetra? Bukankah kamu berdua dapat melihat?"

Al-Qaradhawi mengungkapkan, hadis itu tak dapat menjadi dasar bagi mereka yang menegaskan bahwa perempuan tak boleh memandang laki-laki, demikian pula sebaliknya. Alasannya, hadis itu tak luput dari kelemahan, yaitu dari sisi sanad dan dilalah-nya.

Hadis itu tak mencapai derajat seperti hadis-hadis yang diriwayatkan dalam Shahihain, yang mengizinkan perempuan memandang laki-laki. Jadi, pada intinya, perempuan boleh memandang laki-laki, yakni bukan pada bagian auratnya.

Mayoritas ahli fikih menetapkan aurat laki-laki itu adalah bagian antara pusar dan lutut. Adapun bagian lainnya, seperti wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan lain-lainnya, boleh dipandang. Namun, tetap saja ada batasan yang harus dipatuhi perempuan, yaitu tak memandang laki-laki disertai hawa nafsu birahi.

Jika seorang perempuan melihat laki-laki lalu timbul hasrat, mestinya perempuan itu menahan pandangannya, jangan malah meneruskan keinginan nafsunya itu.

Perempuan yang mengumbar pandangannya akan diserang kegelisahan karena hatinya tak dapat lepas dari syahwat. Pilihan menahan pandangan membuat perempuan mengosongkan hatinya dari kemaksiatan.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Melalaikan Shalat, Rugi

Sabtu, 05 September 2026 - 09:01:21 WIB

"Tegakkanlah shalat, sesungguhnya shalat .

Dakwatuna

Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki

Jumat, 04 September 2026 - 08:59:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ilmu bukan sekadar pengetahuan yang memenuhi pikiran, tetap.

Dakwatuna

Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?

Kamis, 03 September 2026 - 10:02:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Duduk dengan posisi memeluk lut.

Dakwatuna

Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil

Rabu, 02 September 2026 - 09:30:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Angan-angan yang terus dipeliha.

Dakwatuna

Berkontribusi untuk Dakwah

Selasa, 01 September 2026 - 09:57:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Al-Hayatu jihadun, hidup.

Dakwatuna

Agar Hidup Terasa Tenteram

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:06:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Ahmad bin Muhammad bin At.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Melalaikan Shalat, Rugi
05 September 2026
Wakil Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Dampak Buruk Asap Karhutla
05 September 2026
Sekdaprov Riau Tegaskan ASN Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan
05 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
05 September 2026
Trump Dukung Jalur Alternatif Suriah untuk Hindari Selat Hormuz
05 September 2026
Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
04 September 2026
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
04 September 2026
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
04 September 2026
Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
04 September 2026
Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
04 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Melalaikan Shalat, Rugi
  • 2 Wakil Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Dampak Buruk Asap Karhutla
  • 3 Sekdaprov Riau Tegaskan ASN Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan
  • 4 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
  • 5 Trump Dukung Jalur Alternatif Suriah untuk Hindari Selat Hormuz
  • 6 Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
  • 7 Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com