• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3480 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3464 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3432 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3490 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3447 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Batasan dalam Memandang Lawan Jenis

Redaksi Radarpku

Selasa, 02 September 2025 10:07:13 WIB
Cetak
Batasan dalam Memandang Lawan Jenis

RADARPEKANBARU.COM -  Interaksi antara perempuan dan laki-laki terjadi di mana saja, baik tempat kerja, jalan, maupun ruang-ruang publik lainnya. Dalam perspektif syariat Islam, bagaimana batasan memandang bagi perempuan dalam konteks sosial ini?

Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, menahan pandangan yang diperintahkan dalam Alquran surah an-Nisa ayat 30-31 berlaku baik bagi perempuan maupun laki-laki. Yang dimaksudkannya bukanlah memejamkan mata atau menundukkan kepala hingga seseorang tak dapat melihat orang lain di hadapannya.

Makna dari menahan pandangan adalah membebaskan pandangan dari tempat-tempat fitnah yang merangsang. Dengan demikian, laki-laki diizinkan melihat perempuan dengan catatan tak melihat auratnya dan tidak pula disertai syahwat. Saat melihat aurat dan diiringi dengan syahwat, maka hukumnya menjadi haram.

Hal yang sama juga berlaku bagi wanita. Perempuan boleh memandang laki-laki secara beradab dan menahan pandangannya. Ia juga tak melihat aurat laki-laki yang tentu saja diharamkan.

Syekh al-Qaradhawi dalam bukunya, Fatwa-Fatwa Kontemporer, mengutip Imam Ahmad yang meriwayatkan hadis dari 'Aisyah. Ummul mukminin itu menuturkan, orang-orang Habsyi pernah bermain-bermain di sebelah rumah Nabi Muhammad SAW saat hari raya. Ia melihat mereka dari atas pundak Rasul SAW.

"Beliau merendahkan pundaknya karena saya. Saya melihat mereka dari pundak beliau sehingga saya puas, kemudian saya berpaling," ujar 'Aisyah.

Sementara itu, golongan Syafi'iyah berpandangan, laki-laki tak boleh memandang perempuan; dan perempuan pun tak boleh memandang laki-laki.

Ini bersandar pada hadis riwayat Tirmidzi yang berasal dari Ummu Salamah dan Maimunah--keduanya adalah istri Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis itu, Rasulullah SAW memerintahkan Ummu Salamah dan Maimunah berhijab dari Abdullah bin Ummi Maktum.

Keduanya merespons, "Bukankah dia (Abdullah) tunanetra yang tak dapat melihat kami?"

Rasul SAW balik bertanya kepada mereka, "Apakah kamu berdua tunanetra? Bukankah kamu berdua dapat melihat?"

Al-Qaradhawi mengungkapkan, hadis itu tak dapat menjadi dasar bagi mereka yang menegaskan bahwa perempuan tak boleh memandang laki-laki, demikian pula sebaliknya. Alasannya, hadis itu tak luput dari kelemahan, yaitu dari sisi sanad dan dilalah-nya.

Hadis itu tak mencapai derajat seperti hadis-hadis yang diriwayatkan dalam Shahihain, yang mengizinkan perempuan memandang laki-laki. Jadi, pada intinya, perempuan boleh memandang laki-laki, yakni bukan pada bagian auratnya.

Mayoritas ahli fikih menetapkan aurat laki-laki itu adalah bagian antara pusar dan lutut. Adapun bagian lainnya, seperti wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan lain-lainnya, boleh dipandang. Namun, tetap saja ada batasan yang harus dipatuhi perempuan, yaitu tak memandang laki-laki disertai hawa nafsu birahi.

Jika seorang perempuan melihat laki-laki lalu timbul hasrat, mestinya perempuan itu menahan pandangannya, jangan malah meneruskan keinginan nafsunya itu.

Perempuan yang mengumbar pandangannya akan diserang kegelisahan karena hatinya tak dapat lepas dari syahwat. Pilihan menahan pandangan membuat perempuan mengosongkan hatinya dari kemaksiatan.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:32:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci dan Makna Kaya Menurut Ahli Hikmah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:36:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kaya dan miskin sejatinya adala.

Dakwatuna

Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:58:54 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Allah SWT memerintahkan manusia.

Dakwatuna

Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:56:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam bukanlah agama yang menga.

Dakwatuna

Kala Umar Kejar Sendiri Unta Baitul Mal yang Terlepas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:34:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Apa yang dilakukan seorang pemi.

Dakwatuna

Sifat Tercela yang Dibenci Allah SWT, Sebagian Besar Banyak Dijumpai Saat Ini

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:24:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak ayat Alquran dan hadis y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
15 Agustus 2026
Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
15 Agustus 2026
Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
15 Agustus 2026
Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
15 Agustus 2026
Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
15 Agustus 2026
Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS
15 Agustus 2026
DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya
14 Agustus 2026
CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini
14 Agustus 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa
14 Agustus 2026
Puluhan Siswa SD di Dumai Keracunan Usai Santap MBG, Menu Bakso Berbau Basi
14 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
  • 2 Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
  • 3 Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
  • 4 Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
  • 5 Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
  • 6 Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS
  • 7 DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com