• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2544 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2481 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2506 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2482 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2485 Kali

  • Home
  • Nasional

Begini Cara Aktivasi Rekening Bank yang Telanjur Diblokir PPATK karena 3 Bulan Nganggur

Redaksi Radarpku

Selasa, 29 Juli 2025 08:36:07 WIB
Cetak
Begini Cara Aktivasi Rekening Bank yang Telanjur Diblokir PPATK karena 3 Bulan Nganggur

RADARPEKANBARU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa rekening yang tidak digunakan selama tiga hingga 12 bulan atau disebut rekening dormant akan berstatus rekening diblokir.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan. Lantas, bagaimana cara aktivasi kembali rekening yang sudah terlanjur diblokir?

Kenapa Rekening Dormant Diblokir?

PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang dan jual beli rekening. Sepanjang 2024, PPATK telah membekukan sebanyak 28.000 rekening dormant.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui unggahan Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7/2025).

Adapun rekening dormant yang dibekukan meliputi rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas. Meski rekening diblokir, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

 

 

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan PPATK.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan pada Mei 2025 lalu.

Cara Aktivasi Rekening yang Diblokir

Nasabah yang rekeningnya dibekukan sementara bisa mengajukan permohonan aktivasi kembali. Berikut langkah-langkahnya:

1. Isi formulir keberatan

- Masuk ke tautan bit.ly/FormHensem.

- Baca seluruh pernyataan pada sistem, kemudian klik tombol “Berikutnya”.

- Isi data nasabah, seperti nama pemilik rekening, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, serta alamat email.

- Pilih nama bank, jenis rekening, sumber dana, dan masukkan nomor rekening.

- Pilih tujuan penggunaan dana serta alasan keberatan, lalu klik “Berikutnya”.

- Unggah dokumen pendukung, seperti berita acara penghentian sementara transaksi (jika ada), halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk bank digital).

- Unggah dokumen identitas seperti e-KTP, Kitas, paspor, atau Kitap pemilik rekening. Untuk badan usaha, sertakan akta pendirian.

- Jika diwakilkan, unggah identitas kuasa dan surat kuasa.

- Setiap unggahan maksimal 5 dokumen dengan ukuran 2 MB per dokumen.

- Setelah semua data lengkap, tekan “Kirim”.

2. Datang ke bank

Setelah formulir diisi, nasabah diminta datang ke bank terkait untuk verifikasi ulang atau customer due diligence (CDD). Bawa e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen pendukung lainnya.

3. Sinkronisasi data

PPATK akan memeriksa data melalui sinkronisasi dengan profil nasabah di bank. Proses ini memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, sehingga total estimasi waktu maksimal 20 hari kerja.

Jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana, bank akan mengaktifkan kembali rekening.

Nasabah dapat memeriksa status rekening secara berkala melalui ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Alternatifnya, hubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 082112120195.

Pentingnya Menggunakan Rekening Secara Aktif

Rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama berpotensi rekening diblokir, sehingga dapat menghambat transaksi mendadak. Disarankan untuk melakukan transaksi rutin minimal setiap beberapa bulan agar rekening tetap aktif.

Kebijakan pembekuan rekening dormant oleh PPATK bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening pasif. Jika mengalami rekening diblokir, segera ajukan aktivasi dengan mengisi formulir resmi PPATK dan hubungi bank terkait.(bsc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Prabowo Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:00:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:54:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Gizi Nasion.

Nasional

Sony Sonjaya Serang Nanik S Deyang: Dia Nggak Bersih-bersih Amat!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:20:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:28:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:21:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Survei Adidaya Institute mengel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
18 Juni 2026
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
18 Juni 2026
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
18 Juni 2026
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
18 Juni 2026
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji
18 Juni 2026
Prabowo Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Pelaksanaan Haji 2026
18 Juni 2026
Industri Pelayaran Internasional Ragukan Keamanan Selat Hormuz Meski Dijamin Trump
18 Juni 2026
3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
17 Juni 2026
Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
17 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
  • 2 Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
  • 3 Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
  • 4 Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
  • 5 SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
  • 6 Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji
  • 7 Prabowo Ucapkan Terimakasih Atas Suksesnya Pelaksanaan Haji 2026

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com