• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1953 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4288 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4295 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4244 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4362 Kali

  • Home
  • Riau

Tolak Muswilub, DPW PPP Riau Tegaskan Kepemimpinan Masih Sah dan Sesuai AD/ART

Redaksi Radarpku

Selasa, 24 Juni 2025 10:15:47 WIB
Cetak
Tolak Muswilub, DPW PPP Riau Tegaskan Kepemimpinan Masih Sah dan Sesuai AD/ART

RADARPEKANBARU.COM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau yang dipimpin Plt Ketua DPW H. Afrizal Hidayat mengambil langkah tegas imbas dari pihaknya melihat adanya pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) yang diinisiasi oleh pihak yang menamakan diri sebagai panitia pelaksana Muswilub PPP Riau, Senin (23/6/2025).

Usai rapat harian Pengurus Harian DPW PPP Riau, Afrizal menyatakan sikap tegas menolak pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) tersebut.

"Kami menolak pelaksanaan Muswilub yang digelar hari ini di Hotel Grand Suka," kata Afrizal, Senin (23/6/2025) malam.

DPW PPP Riau, kata Afrizal, menyampaikan delapan poin penting terkait dinamika internal partai yang belakangan ramai diperbincangkan, khususnya mengenai pelaksanaan Muswilub di internal PPP.

"DPW PPP Riau menegaskan bahwa kepengurusan saat ini masih berjalan baik dan sah secara konstitusional. Tugas-tugas organisasi dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta ketetapan yang diterbitkan oleh DPP PPP. Mengacu pada Pasal 63 ayat 1 AD PPP juncto Pasal 9 ayat 1 Peraturan Organisasi PPP Nomor 1 Tahun 2021, Muswilub hanya dapat digelar apabila pengurus harian DPW tidak mampu menjalankan tugasnya. Itu pun harus didahului dengan permintaan tertulis lebih dari dua pertiga DPC berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Cabang," jelas Afrizal.

Afrizal menjelaskan, Plt Ketua dan Plt Sekretaris DPW PPP Riau saat ini menjabat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 1550/SK/DPP/W/VIII/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum H. Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal H. Moh. Arwani Thomafi masih aktif.

"Kami DPW PPP Riau juga mempersoalkan legalitas Surat Tugas DPP PPP Nomor: 4023/IN/DPP/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Ketua Umum H. Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Rapih Herdiansyah. Menurut AD/ART dan Peraturan Organisasi PPP Nomor 3 Tahun 2021, surat tugas dan dokumen penting lainnya harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Wakil Sekretaris Jenderal tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat tugas tersebut," cakapnya.

Apalagi, kata Afrizal, Sekretaris Jenderal PPP, H. Moh. Arwani Thomafi, disebut telah mengirimkan surat pernyataan keberatan kepada Pimpinan Majelis DPP PPP pada 21 Juni 2025 terkait kebijakan partai yang tidak melalui mekanisme yang seharusnya.

"Atas dasar tersebut, DPW PPP Riau telah mengirimkan surat penolakan sekaligus penyampaian gugatan atas Muswilub ke Mahkamah PPP pada 22 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani saya selaku Plt Ketua DPW PPP Riau dan Plt Sekretaris, Agus Salim," tegasnya.

DPW PPP Riau juga, kata Afrizal, merujuk pada hasil rapat Pengurus Harian (PH) DPP PPP ke-24 tanggal 17 Maret 2025. Dalam poin 2 huruf d rapat tersebut disebutkan bahwa demi menjaga kondusivitas dan soliditas organisasi, tidak akan ada pergantian kepemimpinan DPW atau DPC berstatus Plt melalui Muswilub atau Muscablub hingga akhir masa bakti kepengurusan.

Untuk itu, kata Afrizal, DPW PPP Riau menilai bahwa Muswilub yang akan atau telah dilaksanakan bertentangan dengan aturan organisasi partai. Baik dari segi dasar pelaksanaan, syarat, maupun tahapannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP.

"Ini bertentangan dengan prinsip dasar perjuangan partai yang demokratis dan sehat. Bahwa tindakan pihak-pihak yang mendorong Muswilub telah mengingkari Khitthah dan Program Perjuangan PPP. Keberagaman pikiran merupakan rahmat dan perbedaan pendapat harus dihargai dalam semangat persaudaraan, tolong-menolong, dan toleransi," tegasnya.

Untuk itu, DPW PPP Riau menegaskan komitmennya terhadap visi PPP dalam menegakkan supremasi hukum dan tradisi berkonstitusi. Dengan menolak setiap bentuk otoritarianisme dan kesewenang-wenangan yang mencederai semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan partai.

Lebih jauh, dalam pelaksanaan Muswilub, kata Afrizal, tidak memenuhi syarat, dikarenakan dari 12 DPC, hanya 5 DPC yang menghadiri.

"Sedangkan yang tak ikut Muswilub itu ada 7 DPC, yakni Kampar, Kuansing, Pelalawan, Inhu, Inhil, Siak, dan Rohul. Kami menolak adanya kezaliman," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari DPC, yakni DPC Pelalawan, Siak dan Rokan Hulu juga menyatakan menolak atas Muswilub tersebut.

Sekretaris DPC PPP Pelalawan, Dwi Surya Pamungkas mengatakan bahwa pihaknya dan 7 DPC menolak dengan tegas Muswilub tersebut.

"Pada dasarnya DPC-DPC kecewa kenapa terjadi Muswilub ini. Apa dasarnya? Kalau dasarnya itu tanda tangan ketum, landasannya apa? Kita berorganisasi pakai apa, kan AD/ART. Pada pasal berapa Muswilub ini boleh? Dari Plt ke Plt, mana bisa, ini jadi pertanyaan kita," katanya.

"Kita hargai Pak Mardiono sebagai Plt Ketum, kita bisa juga taat, hanya saja oknum DPP yang dipercaya oleh Pak Mardiono tak pernah merangkul DPC se-Riau. Bahkan informasi yang kita dapatkan, adanya intimidasi kepada DPC-DPC yang merupakan anggota dewan diancam untuk PAW jika tak ikut Muswilub, maka kami menolak," tukasnya.

Dikonfirmasi terkait Muswilub, salah seorang pengurus DPW PPP Riau yang mengikuti membenarkan adanya Muswilub tersebut, dan saat ini sedang tahap pemilihan formatur.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah

Rabu, 30 September 2026 - 06:22:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor

Rabu, 30 September 2026 - 06:19:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menertibkan pengendar.

Riau

Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas

Rabu, 30 September 2026 - 06:17:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda).

Riau

Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

Selasa, 29 September 2026 - 19:06:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.

Riau

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 19:04:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.

Riau

Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM

Selasa, 29 September 2026 - 19:02:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com