• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1960 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4295 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4303 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4249 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4367 Kali

  • Home
  • Riau

Kejari Pekanbaru Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi Tahun 2021

Redaksi Radarpku

Kamis, 05 Juni 2025 09:36:17 WIB
Cetak
Kejari Pekanbaru Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi Tahun 2021

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menangkap Fauzan, buronan kasus tindak pidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 sore di wilayah Kabupaten Kampar.

Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Effendy Zarkasyi menyampaikan, penangkapan Fauzan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi Kejari Pekanbaru.

"Pada malam ini, kami dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan berbasis masyarakat berbasis Rukun Warga (PMB-RW)," ujar Effendy, Rabu, 4 Juni 2025.

Usai menerima informasi tersebut, pihak Kejari Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan Kejari Kampar. Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, segera bergerak menuju Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Turut mendampingi dalam operasi tersebut, Muhammad Ikhsan Awaljon Putra selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, serta staf Pidsus dan Intelijen Kejari Pekanbaru. Keberhasilan penangkapan ini juga berkat koordinasi yang baik antara Korps Adhyaksa dan Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar, Batu Bersurat, Kabupaten Kampar.

Sekitar pukul 19.44 WIB, Fauzan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Jaksa Eksekutor dan tim memantau keberadaannya dan berhasil melakukan penangkapan sekaligus eksekusi hukum ke Lapas Gobah, Pekanbaru," jelasnya.

Fauzan adalah terpidana kasus korupsi bersama mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra. Keduanya terlibat dalam korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) serta Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019. Dalam kegiatan tersebut, Fauzan bertindak sebagai pendamping Kecamatan Tenayan Raya.

Fauzan telah divonis melalui sidang in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 25 Mei 2023. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selama masa pelariannya, Fauzan diketahui berpindah-pindah tempat, namun masih berada di wilayah Kabupaten Kampar.

"Fauzan telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2021, sejak tahap penyidikan. Setelah melalui pelacakan yang intensif, hari ini kami berhasil menangkap dan mengeksekusi yang bersangkutan," jelas Effendy.

Dengan ditangkapnya Fauzan, Kejari Pekanbaru memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi buronan kasus korupsi dalam daftar DPO mereka.

"Alhamdulillah, Fauzan adalah DPO terakhir di Kejari Pekanbaru. Saat ini tidak ada lagi DPO yang menjadi tanggungan Kejari Pekanbaru," tutup Effendy Zarkasyi.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan langsung di rumah tempat Fauzan bersembunyi, yakni di Jalan Gunung Bungsu, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

"Saat tim Jaksa melakukan penangkapan, Fauzan sedang beraktivitas di rumahnya. Tidak ada perlawanan berarti saat penyergapan dilakukan, dan ia menyadari bahwa perkara ini harus ia pertanggungjawabkan secara hukum," terang Niky.

Sebagai informasi tambahan, rekan terpidana Fauzan, yaitu Abdimas Syahfitra, juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta subsider 1 tahun penjara.(roc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah

Rabu, 30 September 2026 - 06:22:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor

Rabu, 30 September 2026 - 06:19:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menertibkan pengendar.

Riau

Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas

Rabu, 30 September 2026 - 06:17:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda).

Riau

Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

Selasa, 29 September 2026 - 19:06:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.

Riau

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 19:04:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.

Riau

Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM

Selasa, 29 September 2026 - 19:02:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com