Kebocoran Pipa Minyak PT BSP Ancam Keselamatan Warga.
Siak, Riau —Kebocoran pipa minyak milik PT Bumi Siak Pusako (BSP) kembali terjadi di wilayah Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (28/5/2025). Tumpahan minyak yang disertai asap dan semburan cairan panas menggenangi badan jalan, memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan warga dan lingkungan.
Menurut Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, Masfriastiadi, kebocoran disebabkan oleh kondisi pipa yang telah mengalami korosi.
"Dari informasi yang kami peroleh dari pihak PT BSP, kebocoran pipa ini disebabkan karena kondisi pipa sudah mulai korosif," ujar Masfriastiadi kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Minyak yang tumpah mencapai sekitar setengah barel dan sempat menggenangi area kejadian. Pembersihan oleh pihak perusahaan dilakukan dengan penyedotan serta pengerukan media tanah dan tumbuhan yang terdampak. Selain itu, seluruh sumur (well) dihentikan operasionalnya dan pipa bocor sudah di-"clamp" untuk menghentikan semburan.
Insiden ini bukan yang pertama. Pada Maret 2024, pipa minyak yang menghubungkan Gathering Station (GS) Zamrud ke GS Minas juga mengalami kebocoran parah. Akibatnya, PT BSP harus mengangkut minyak dengan truk tangki dan produksi sempat anjlok dari 8.000 barel per hari menjadi hanya 2.000 barel.
Pada 30 Agustus 2024, tiga kolam vite minyak mentah PT BSP pecah di Desa Dayun. Sementara pada Januari 2025, kejadian serupa kembali terjadi di West Area Kasikan.
Serangkaian kejadian ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang setiap orang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Selain itu, kebocoran minyak yang mengganggu aktivitas masyarakat di jalan umum dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta aturan teknis keselamatan kerja dan pengangkutan bahan berbahaya.
Di tengah sorotan atas kejadian ini, Direktur PT BSP, Iskandar, turut diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI pada 6 Mei 2025, sesuai surat panggilan Nomor SPS-2387/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah bersama terdakwa Riva Siahaan dari PT Pertamina Patra Niaga.
Dengan berulangnya kejadian serupa dalam setahun terakhir, masyarakat mendesak pemerintah dan instansi penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur PT BSP demi menjamin keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. (*)
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .








.jpg)