Sidang Perdana PSU Jilid II, MK Ragukan Gugatan Sugianto
RADARPEKANBARU.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ragukan gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II yang diajukan oleh Sugianto pada sidang perdana panel I sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 yang digelar di Gedung MKRI 2, Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.
Hakim MK mempertanyakan ketidaksiapan tim hukum pemohon, Sugianto, yang tidak menyerahkan alat bukti fisik kepada majelis hakim. Dalam sidang kuasa hukum Sugianto hanya membawa dokumen digital berbasis barcode dan tidak menunjukkan dokumen cetak yang bisa diverifikasi langsung oleh MK.
“Kalau hanya barcode, bagaimana kami bisa menilai bukti? Mahkamah butuh dokumen fisik yang bisa diverifikasi,” kata Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang Panel I.
Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah, dokumen fisik sangat penting sebagai dasar pertimbangan hakim. Ketiadaan bukti fisik membuat kekuatan permohonan langsung diragukan sejak awal persidangan.
Gugatan ini sendiri diajukan oleh Sugianto, calon wakil bupati nomor urut 01, untuk membatalkan penetapan hasil Pilkada Siak yang memenangkan pasangan nomor urut 02, Afni Z dan Syamsurizal.
Dalam pokok permohonannya, Sugianto meminta MK mendiskualifikasi Calon Bupati Petahana Alfedri dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Alfedri.
Namun majelis juga mempertanyakan sejumlah hal dalam substansi permohonan. Salah satunya dalil tentang periodesasi Alfedri yang baru diajukan setelah pemungutan suara ulang (PSU) selesai digelar.
“Kalau memang periodesasi itu dianggap bermasalah, kenapa tidak digugat sejak awal?,” tanya Suhartoyo.
Sementara itu, pasangan calon lainnya, Irving Kahar Arifin dan Afni Z, hadir sebagai pihak terkait. Irving menegaskan, tidak ikut dalam pengajuan gugatan ini, dan telah menyatakan menerima hasil Pilkada. KPU Kabupaten Siak sebagai termohon juga hadir secara langsung bersama kuasa hukumnya.
Afni Z, yang ditetapkan sebagai bupati terpilih, menyampaikan bahwa menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap proses persidangan berlangsung terbuka dan lancar.
“Hari ini baru sidang pendahuluan, belum putusan. Agendanya hanya mendengarkan keinginan pemohon,” kata Afni.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Siak sebagai termohon dan tanggapan dari pihak terkait.(roc)
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.








