• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3490 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3472 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3442 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3502 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3459 Kali

  • Home
  • Riau

JPU Tuntut Mantan Ketua LAMR Pekanbaru 6 Tahun Penjara

Redaksi Radarpku

Rabu, 16 April 2025 09:31:06 WIB
Cetak
JPU Tuntut Mantan Ketua LAMR Pekanbaru 6 Tahun Penjara

RADARPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua LAMR Pekanbaru, Yose Saputra, dengan tuntutan enam tahun penjara atas dugaan telah korupsi dana hibah tahun 2020 sebesar Rp723 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 14 April 2025 laku.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zefri Mayeldo itu, JPU Yuliana Sari memaparkan bahwa Yose Saputra bersama dengan Bendahara LAMR saat itu, Ade Siswanto, telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yose Saputra kami tuntut dengan hukuman enam tahun penjara, sedangkan Ade Siswanto kami tuntut lima tahun enam bulan penjara,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero, Rabu, 16 April 2025.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya pidana badan, Yose dan Ade juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dibebani membayar uang pengganti atas kerugian negara.

“Untuk terdakwa Yose Saputra, kami tuntut membayar uang pengganti sebesar Rp373.500.419 subsidair tiga tahun penjara. Sedangkan Ade Siswanto dituntut membayar Rp250 juta subsidair dua tahun tiga bulan,” lanjut Niky.

Kasus korupsi ini bermula pada pertengahan 2020, saat LAMR Kota Pekanbaru menerima kucuran dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru. 

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional lembaga dan pelunasan utang kegiatan tahun sebelumnya.

Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Yose dan Ade diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, serta mencatat pengeluaran menggunakan kwitansi kosong. 

Mereka seolah-olah melakukan pembelian barang atau pembayaran jasa, padahal tidak pernah terjadi transaksi yang sebenarnya.

“Perbuatan mereka sangat merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik, khususnya masyarakat adat Melayu Riau,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare.

Menanggapi tuntutan tersebut, baik Yose maupun Ade melalui tim penasihat hukum mereka menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan.

“Kami akan membela diri dengan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya. Kami merasa ada hal-hal yang belum sepenuhnya diungkap dalam proses persidangan,” ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa di luar ruang sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa. (roc)

 

 

 


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar

Ahad, 16 Agustus 2026 - 15:31:45 WIB

KAMPAR — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Koperasi Produsen Petani Sawi.

Riau

Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:49:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kebakaran hebat melanda sebuah .

Riau

Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:45:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah .

Riau

Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:41:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:06:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .

Riau

Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:47:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Riau, Edi Basri, m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar
16 Agustus 2026
Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
15 Agustus 2026
Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
15 Agustus 2026
Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
15 Agustus 2026
Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
15 Agustus 2026
Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
15 Agustus 2026
Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS
15 Agustus 2026
DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya
14 Agustus 2026
CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini
14 Agustus 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa
14 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar
  • 2 Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
  • 3 Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
  • 4 Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
  • 5 Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
  • 6 Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
  • 7 Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com