• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1974 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4311 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4320 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4266 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4386 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Wahai Muslimah, Berjilbab Itu Perintah Allah

Redaksi Radarpku

Selasa, 15 April 2025 09:29:56 WIB
Cetak
Wahai Muslimah, Berjilbab Itu Perintah Allah

RADARPEKANBARU.COM - Pakaian tidak hanya berfungsi untuk melindungi tubuh, melainkan juga sarana ketaatan kepada Allah SWT. Islam mengajarkan manusia untuk selalu menutup aurat, terutama di hadapan orang lain atau yang bukan mahramnya.

Jilbab merupakan salah satu bentuk busana yang diperuntukkan bagi kaum hawa. Dengan kain lebar itu, seorang Muslimah dapat menutup auratnya.

Agama ini mengatur batasan aurat bagi wanita, yakni seluruh tubuhnya kecuali yang boleh ditampakkan. “Illaa maa zhahara minhaa.” Maksudnya, muka dan kedua telapak tangan.

Sebagian ulama mengatakan, maksud dari ayat ke-31 surah an-Nur itu adalah apa-apa yang tampak dari pakaian yang dikenakan. Yang jelas, Islam menentukan bahwa pakaian tersebut haruslah longgar. Jika masih menampakkan lekuk-lekuk tubuh perempuan, pakaian itu termasuk kategori telanjang.

Dalam sebuah hadis, ditegaskan bahwa mereka yang mengenakannya termasuk ahli neraka. “Nisaa’ kaasiyaatun ‘aariyaatun.” Wanita yang berpakaian, tetapi telanjang. Maksudnya, baju tersebut sangat ketat sehingga lekuk-lekuk tubuh si pemakainya pun masih tampak.

Allah Ta’ala menegaskan, jilbab yang dipakai kaum Muslimah harus benar-benar longgar serta menutup semua sisi tubuhnya. Dengan begitu, tidak ada celah untuk menampakkan sebagian aurat dan perhiasan mereka. “Walyadhribna bikhumuri hinna ‘alaa juyuubi hinna.”

Kata “walyadhribna” dalam surah an-Nur itu menunjukkan makna perintah. Artinya, instruksi bahwa baju tersebut dilonggarkan. Adapun kata “juyuubi” merupakan bentuk plural dari “jaybun,” yang berarti ‘kantong baju bagian dada.’

Semua penegasan tersebut menjelaskan, bentuk jilbab yang dipakai kaum wanita tidak hanya menutupi auratnya secara fisik. Kain tersebut dikenakan agar tidak ada kesempatan sama sekali bagi setan untuk memanfaatkan keindahan tubuh perempuan sebagai sarana berbuat dosa.

 

Jadi, jelaslah bahwa mengenakan jilbab merupakan perintah Allah. Karena itu, seorang Muslimah wajiblah taat, sebagaimana patuhnya hamba Allah dalam menjalankan ibadah-ibadah lainnya, seperti shalat, puasa, dan lain-lain.

 

Intinya, hakikat menutup aurat bukanlah bentuk atau model jilbab yang dikenakan. Apabila ada kerudung atau abaya yang bisa menutup aurat dengan sempurna—tanpa sedikit pun menampakkan lekuk-lekuk tubuh—itu pun bisa dianggap sebagai jilbab.

Halaman 2 / 2

Tidak perlu lagi kita berdebat mengenai istilah dan modelnya. Sebab, hal itu tergantung pada tradisi di tempat seorang Muslimah hidup. Yang penting, pakaian tersebut benar-benar menutup auratnya secara sempurna.

Bila ada yang menyatakan bahwa jilbab tidak wajib dengan alasan perbedaan definisi, itu jelaslah salah. Sebab, jilbab dalam pengertian di atas adalah perintah Allah. Tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya.

Bagi wanita yang beragama Islam, tidak ada pilihan selain wajib mengenakan pakaian yang menutup aurat secara benar. Terserah nama atau istilah pakaian tersebut. Pengingkaran terhadap kewajiban menutup aurat hanya lantaran perbedaan definisi merupakan sebuah kekeliruan besar.

Apalagi, penolakan terhadap jilbab dengan cara-cara mengejek. Umpamanya, sebutan bahwa Muslimah yang memakai jilbab adalah “manusia gurun.” Olok-olok itu tidak hanya akan mengantarkan pelakukan kepada dosa besar, tetapi lebih dari itu. Si pencaci bahkan mungkin saja keluar dari Islam karena ucapannya itu.

Sebab, setiap tindakan yang mengandung penolakan terhadap ketentuan syariat adalah kekafiran.(rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati

Rabu, 30 September 2026 - 06:15:05 WIB

Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.

Dakwatuna

Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah

Senin, 28 September 2026 - 10:53:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Berumah tangga bagi seorang Mus.

Dakwatuna

Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali

Sabtu, 26 September 2026 - 09:59:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Doa bukan sekadar permohonan se.

Dakwatuna

Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam

Jumat, 25 September 2026 - 09:46:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Di antara bentuk kemurahan dan .

Dakwatuna

Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini

Kamis, 24 September 2026 - 09:03:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Seringkali kita mendengar seseo.

Dakwatuna

Tanda Kiamat Kian Dekat, Umat Islam akan Hancur Bukan oleh Musuh tetapi Penyakit Wahn

Rabu, 23 September 2026 - 08:26:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com