Pembakaran Truk dan Penganiayaan Sopir di Minas Ditangkap
Dalam keterangan persnya, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menyampaikan tersangka inisial RBP alias UP diamankan pagi tadi di depan Mapolda Riau, usai tersangka melapor ke Polda Riau terkait pencurian buah sawit.
"Pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil truk di Minas sudah diamankan satu orang sekira pukul 10.15 WIB. Tersangka langsung kami bawa ke Polres Siak," ujara AKBP Eka dalam konferensi pers, Senin (10/02/2025).
Penangkapan bermula dari laporan yang masuk pada Ahad (09/02/2025) oleh pelapor sekaligus korban bernama Rifnaldo, bahwa pelapor mengalami penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang di Kecamatan Minas.
"Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti, dan setelahnya kami melakukan penyidikan terhadap tersangka. Ini masih kami dalami sehingga nanti kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.
Kronologis kejadian, pada Kamis (06/02/2025) pelapor atau korban mulanya disuruh rekannya A untuk menjemput buah sawit, lalu berangkat dari rumah menuju peron S.
Di pertengahan jalan menuju peron, korban lalu dicegat oleh 3 orang tak dikenal, lalu korban pun keluar dari mobil dan pelaku langsung memukul korban membabi buta.
Tak lama kemudian, datang lagi 3 orang tak dikenal dengan mengendarai mobil Triton yang mengancam membakar mobil truk milik korban. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban, namun akhirnya pelaku tetap membakar mobil truk korban.
"Tolong jangan bakar, Pung!" kata Kapolres meniru perkataan korban.
Setelah melakukan penganiayaan dan pembakaran, pelaku membawa korban ke peron Panjaitan di jalan Chevron. Korban diinterogasi dan ditampar bagian mukanya oleh pelaku.
Usai penganiayaan itu, korban dijemput rekannya J dan dibawa melapor ke Polsek Minas dan Polres Siak.
AKBP Eka menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka, motif penganiayaan dan pembakaran mobil truk milik Rifnaldo ternyata unsur sakit hati karena pelaku mengaku sering mengalami pencurian buah sawit miliknya. Pelaku tega melakukan itu karena tersulut emosi.
"Jadi tersangka ini motifnya sakit hati karena buah sawitnya seting dicuri ninja sawit. Namun si korban ini diketahui bukan pelaku ninja sawit, memang korban ini kesehariannya hanya mengantar buah sawit milik orang. Tersangka ini menuduh korban yang mencurinya," terang Kapolres.
Atas tindakan itu, tersangka memenuhi unsur tindak pidana dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(ckc)
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.








