MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Kuansing
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung MK, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XXXXIII/2025 itu dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Suhartoyo.
Dalam perkara ini, pemohon Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sedangkan KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh Tommy, SH & Partner.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.(ckc)
Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar
KAMPAR — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Koperasi Produsen Petani Sawi.
Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM - Kebakaran hebat melanda sebuah .
Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah .
Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya
RADARPEKANBARU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa
RADARPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Riau, Edi Basri, m.








