MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Kuansing
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung MK, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XXXXIII/2025 itu dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Suhartoyo.
Dalam perkara ini, pemohon Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sedangkan KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh Tommy, SH & Partner.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.(ckc)
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.








