• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2597 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2535 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2562 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2536 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2538 Kali

  • Home
  • Politik

Tim Elang 3 Hambalang Ambil Alih Kebun Sawit Ilegal di Kampar, Minta Polda Riau Buru Ramli

Redaksi Radarpku

Sabtu, 01 Februari 2025 15:24:43 WIB
Cetak
Tim Elang 3 Hambalang Ambil Alih Kebun Sawit Ilegal di Kampar, Minta Polda Riau Buru Ramli
Tim Elang 3 Hambalang resmi mengambil alih lahan kebun sawit ilegal di kawasan hutan Kampar pasca kemenangan Yayasan Riau Madani dalam gugatan terhadap pengelola kebun, Ramli

KAMPAR – Tim Elang 3 Hambalang resmi mengambil alih lahan kebun sawit ilegal di kawasan hutan Kampar pasca kemenangan Yayasan Riau Madani dalam gugatan terhadap pengelola kebun, Ramli. Ketua DPD Elang 3 Hambalang, Pebri Winaldi, menegaskan bahwa lahan seluas 215 hektare itu tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas perkebunan dan akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan.

Selain melakukan penyegelan dan pemasangan plang larangan aktivitas di lahan tersebut, Tim Elang 3 Hambalang juga meminta Polda Riau segera menangkap Ramli. "Kami meminta Polda Riau segera memburu dan memproses hukum Ramli sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan ada lagi kebijakan yang memberi ruang bagi pelaku perusakan lingkungan," tegas Pebri Winaldi, Sabtu (1/2).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang telah mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Ramli dalam putusan perkara nomor 24/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn yang dibacakan pada 24 Desember 2024. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Soni Nugraha, SH, MH menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan dan harus dikembalikan ke negara.

Majelis hakim menghukum tergugat untuk menebang seluruh tanaman kelapa sawit di lahan sengketa dan melakukan reboisasi dengan menanam kembali pohon-pohon kehutanan seperti Meranti, Kempas, Bintangur, hingga Kedondong Hutan. Selain itu, Ramli juga diwajibkan menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan sebesar Rp 21,5 miliar atau Rp 100 juta per hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH, mengapresiasi putusan ini. Ia menegaskan bahwa hukuman finansial yang diberikan akan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba membuka perkebunan sawit secara ilegal di kawasan hutan.

Tindakan Ramli yang membuka kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasca putusan, Tim Elang 3 Hambalang langsung turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas di lahan tersebut. Hingga berita ini dirilis, tim masih melakukan pemasangan plang dan penyegelan area.

"Lahan ini tidak boleh dipanen lagi, biarkan kembali menjadi hutan. Nantinya, akan dimanfaatkan untuk rakyat dalam bentuk perhutanan sosial dengan tanaman seperti jengkol dan lainnya," kata Pebri Winaldi.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan pemulihan ekosistem di kawasan hutan Kampar bisa segera terlaksana. Sementara itu, tekanan kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku perusakan hutan diharapkan bisa mempercepat penegakan hukum terhadap kasus ini. (rls)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12:30 WIB

PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.

Politik

Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:30 WIB

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.

Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran
19 Juni 2026
Mojtaba Khamenei Tegaskan Iran Takkan Tunduk pada Amerika
19 Juni 2026
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
18 Juni 2026
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
18 Juni 2026
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
18 Juni 2026
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
  • 2 Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
  • 3 Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
  • 4 Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
  • 5 Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran
  • 6 Mojtaba Khamenei Tegaskan Iran Takkan Tunduk pada Amerika
  • 7 Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com