• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1987 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4325 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4332 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4278 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4400 Kali

  • Home
  • Politik

Tim Elang 3 Hambalang Ambil Alih Kebun Sawit Ilegal di Kampar, Minta Polda Riau Buru Ramli

Redaksi Radarpku

Sabtu, 01 Februari 2025 15:24:43 WIB
Cetak
Tim Elang 3 Hambalang Ambil Alih Kebun Sawit Ilegal di Kampar, Minta Polda Riau Buru Ramli
Tim Elang 3 Hambalang resmi mengambil alih lahan kebun sawit ilegal di kawasan hutan Kampar pasca kemenangan Yayasan Riau Madani dalam gugatan terhadap pengelola kebun, Ramli

KAMPAR – Tim Elang 3 Hambalang resmi mengambil alih lahan kebun sawit ilegal di kawasan hutan Kampar pasca kemenangan Yayasan Riau Madani dalam gugatan terhadap pengelola kebun, Ramli. Ketua DPD Elang 3 Hambalang, Pebri Winaldi, menegaskan bahwa lahan seluas 215 hektare itu tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas perkebunan dan akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan.

Selain melakukan penyegelan dan pemasangan plang larangan aktivitas di lahan tersebut, Tim Elang 3 Hambalang juga meminta Polda Riau segera menangkap Ramli. "Kami meminta Polda Riau segera memburu dan memproses hukum Ramli sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan ada lagi kebijakan yang memberi ruang bagi pelaku perusakan lingkungan," tegas Pebri Winaldi, Sabtu (1/2).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang telah mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Ramli dalam putusan perkara nomor 24/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn yang dibacakan pada 24 Desember 2024. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Soni Nugraha, SH, MH menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan dan harus dikembalikan ke negara.

Majelis hakim menghukum tergugat untuk menebang seluruh tanaman kelapa sawit di lahan sengketa dan melakukan reboisasi dengan menanam kembali pohon-pohon kehutanan seperti Meranti, Kempas, Bintangur, hingga Kedondong Hutan. Selain itu, Ramli juga diwajibkan menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan sebesar Rp 21,5 miliar atau Rp 100 juta per hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH, mengapresiasi putusan ini. Ia menegaskan bahwa hukuman finansial yang diberikan akan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba membuka perkebunan sawit secara ilegal di kawasan hutan.

Tindakan Ramli yang membuka kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasca putusan, Tim Elang 3 Hambalang langsung turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas di lahan tersebut. Hingga berita ini dirilis, tim masih melakukan pemasangan plang dan penyegelan area.

"Lahan ini tidak boleh dipanen lagi, biarkan kembali menjadi hutan. Nantinya, akan dimanfaatkan untuk rakyat dalam bentuk perhutanan sosial dengan tanaman seperti jengkol dan lainnya," kata Pebri Winaldi.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan pemulihan ekosistem di kawasan hutan Kampar bisa segera terlaksana. Sementara itu, tekanan kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku perusakan hutan diharapkan bisa mempercepat penegakan hukum terhadap kasus ini. (rls)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com