Masyarakat Adat Desa Kabun Demo PT Padasa Enam Utama, Tuntut Kewajiban 20%
Kabun, Rokan Hulu - Ratusan Masyarakat adat Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, kembali menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 7 Januari 2025. Mereka mendesak PT Padasa Enam Utama untuk memenuhi kewajibannya mengalokasikan 20% lahan perkebunan bagi masyarakat sekitar, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

(Ratusan Masyarakat adat Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, kembali menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 7 Januari 2025)
Dalam aksi tersebut, Suhaili Datuk Bandaro Mudo, Ketua DPP Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), memimpin massa dan menyampaikan bahwa masalah ini sudah berlarut-larut tanpa solusi. Ia meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
"Pak Presiden, tolong bantu kami. Masalah ini sudah terlalu lama tanpa kejelasan, dan masyarakat adat tidak bisa menunggu lebih lama lagi," ujarnya.
Suhaili menjelaskan bahwa Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan perkebunan untuk mengalokasikan 20% lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat sekitar. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang melarang perusahaan besar memiliki atau menguasai unit usaha kemitraan untuk menciptakan pemerataan ekonomi.
Suhaili mendesak PT Padasa Enam Utama untuk tidak menghindari tanggung jawabnya. Ia bahkan menawarkan solusi jika perusahaan mengaku tidak memiliki lahan yang cukup. "Perusahaan jangan lari dari tanggung jawab. Jika tidak ada lahan, kami siap menyediakan lahan. Yang penting, kebun plasma untuk rakyat sejumlah 20% dapat direalisasikan," tegasnya.
PT Padasa Enam Utama diketahui telah beroperasi di wilayah Kecamatan Kabun sejak tahun 1990. Namun, hingga kini masyarakat adat merasa perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut, meskipun telah memanfaatkan sumber daya alam di daerah itu selama lebih dari tiga dekade.
Masyarakat berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo, dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Mereka juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memediasi dan menekan perusahaan agar segera merealisasikan tuntutan masyarakat.
"Kami hanya meminta hak kami yang telah diatur undang-undang. Jika perusahaan tetap mengabaikan, kami akan terus melakukan aksi," pungkas Suhaili.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Padasa Enam Utama belum memberikan tanggapan resmi. Aksi ini mencerminkan perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas keadilan sosial dan ekonomi. (Rls)
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .








.jpg)