PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2701 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2850 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2666 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2526 Kali
Ada Apa? Polda Sumbar Periksa Napi di Lapas Pekanbaru
Lapas Kelas II Pekanbaru
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Kepolisian Daerah Sumatera Barat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Riau, untuk memeriksa seorang narapidana terkait kasus perampokan.
"Benar, tadi itu ada petugas kepolisian Sumatera Barat datang ke lapas untuk memeriksa seorang napi. Dia juga terlibat kasus perampokan di sana," kata Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru Dadi Mulyadi kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (11/12)
Napi berinisial S tersebut menurut Dadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perampokan yang dilakukannya di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dia, kata Dadi, dihukum sepuluh tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman selama empat tahun dan masih terisa sekitar enam tahun lagi.
"Awalnya, tim kepolisian Sumbar hendak membawa napi tersebut karena diinformasikan telah bebas hari ini. Namun karena informasi tersebut salah, mereka memeriksa atau memintai keterangan yang bersangkutan di lapas," katanya.
Dadi mengatakan, S sempat menjalani hukuman di Rengat sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru mengingat kasus yang dihadapkan cukup berat.
"Itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," demikian Dadi.
Ia menjelaskan, petugas kepolisian hanya memeriksa atau meminta keterangan napi tersebut selama kurang dari tiga jam. (adr/ant)
Editor : Alamsah
"Benar, tadi itu ada petugas kepolisian Sumatera Barat datang ke lapas untuk memeriksa seorang napi. Dia juga terlibat kasus perampokan di sana," kata Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru Dadi Mulyadi kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (11/12)
Napi berinisial S tersebut menurut Dadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perampokan yang dilakukannya di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dia, kata Dadi, dihukum sepuluh tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman selama empat tahun dan masih terisa sekitar enam tahun lagi.
"Awalnya, tim kepolisian Sumbar hendak membawa napi tersebut karena diinformasikan telah bebas hari ini. Namun karena informasi tersebut salah, mereka memeriksa atau memintai keterangan yang bersangkutan di lapas," katanya.
Dadi mengatakan, S sempat menjalani hukuman di Rengat sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru mengingat kasus yang dihadapkan cukup berat.
"Itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," demikian Dadi.
Ia menjelaskan, petugas kepolisian hanya memeriksa atau meminta keterangan napi tersebut selama kurang dari tiga jam. (adr/ant)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
AS Diam-diam Kirim Senjata Bernilai Rp16 Triliun ke Israel
RADARPEKAANBARU.COM - Kebijakan pemerintah Amerika Serikat dalam menanggapi konflik Israel-Palestina.
Pejabat Filipina Ancam Usir Diplomat China, Beijing: Manila Jangan Bertindak Gegabah
RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Republik Rakyat China dan Republik Filipina semakin memanas. Ko.
Lancarkan Serangan Mendadak ke Kharkiv, Rusia Rebut Lima Desa
RADARPEKANBARU.COM - Pasukan darat Rusia melancarkan serangan mendadak di wilayah Kharkiv, Ukraina T.
Invasi Rafah Dilakukan untuk Cegah Kejatuhan Netanyahu
RADARPEKANBARU.COM - Rencana invasi besar-besaran yang dijanjikan Perdana Menteri Israel, Benjamin N.
Dolar AS Menguat setelah Rilis Konsumen Mencapai Level Terburuk
RADARPEKANBARU.COM - Dolar menguat pada akhir perdagangan pekan ini, menyusul rilis indeks sentimen .
AS: Hamas Tidak akan Musnah jika Israel Serang Rafah
RADARPEKANBARU.COM - Invasi darat yang akan dilancarkan Israel ke kota Rafah, diyakini tidak akan ma.
TULIS KOMENTAR +INDEKS