LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Pemprov Riau Minta Daerah Segera Tetapkan UMK 2025 Paling Lambat 18 Desember
Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, UMK harus diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
"Seperti yang sudah diatur, UMK harus diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Kami berharap kabupaten kota dapat segera melakukan pembahasan dan menetapkannya sebelum batas akhir waktu itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Rabu (11/12/2024).
Boby Rachmat mengimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Riau untuk mematuhi batas waktu yang telah ditentukan sesuai Permenaker.
Sebab, lanjut Boby, penetapan UMK sebelum batas waktu adalah untuk memberi kesempatan kepada perusahaan agar dapat mempersiapkan diri menghadapi penerapan kebijakan upah baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Dalam hal ini, Dewan Pengupahan kabupaten/kota diharapkan dapat segera merampungkan pembahasan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," sebutnya.
Boby menegaskan, bahwa imbauan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum.
Untuk itu, Boby mengingatkan agar jangan sampai ada daerah yang melewati batas waktu yang telah ditentukan, karena hal ini bisa berdampak pada kelancaran implementasi kebijakan tersebut.
"Dewan Pengupahan di kabupaten kota harus segera melakukan pembahasan, karena peraturan Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan penetapan UMK dilakukan sebelum 18 Desember," ujarnya.
Apabila ada kendala atau hambatan dalam proses penetapan UMK dan UMSK, Boby meminta pemerintah kabupaten kota segera berkomunikasi dengan Disnakertrans Riau. Dengan begitu, pihaknya bisa segera melakukan pemantauan dan memberikan dukungan jika diperlukan.
"Secara umum, kami sudah berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, dan mereka pada prinsipnya sudah memahami pedoman penyusunan upah minimum dan upah sektoral. Kami berharap tidak ada masalah atau hambatan yang menghalangi proses ini," tukasnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22 atau naik 6,5 persen. Penetapan UMP Riau telah disetujui melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang UMP Riau. Dimana UMP tersebut sebagai acuan pemerintah daerah untuk menetapkan UMK.(ckc)
KPU Kota Pekanbaru Minta MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade, Hasil Pilwalko Dianggap Valid
RADARPEKAANBARU.COM - Kuasa hukum termohon KPU Kota Pekanbaru Muhammad Mukhlasir didampingi oleh pih.
Duel Penjual Bakso dan Kopi, Kakak-Adik Ditetapkan Jadi Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Polisi menetapkan penjual bakso Kusumah Wahyudianto (33) dan adik sepupunya Can.
401 Pegawai DPRD Riau Terima Dana SPPD Fiktif, Diminta Kembalikan Jelang Akhir Januari
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 401 pegawai DPRD Riau terindikasi menerima aliran dana dari perkara Su.
DPP Partai Golkar mengeluarkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Kepengurusan DPD Golkar Riau
RADARPEKANBARU.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor S.
Pendaftaran PPPK Riau Diperpanjang, Tenaga Non-ASN Punya Waktu Hingga 20 Januari
RADARPEKANBARU.COM - Kabar gembira bagi tenaga non-ASN di Riau yang belum sempat mendaftar seleksi P.
Sepekan Darurat Sampah, Pj Wako Pekanbaru: Kita Harus Ambil Tindakan Cepat
RADARPEKANBARU.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampa.