Risnandar Mahiwa Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rp6,8 Miliar Disita KPK
Selain Risnandar Mahiwa, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut tiga dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasiotion dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
""KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024 malam.
Penyidik KPK turut menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam operasi OTT terhadap 9 orang termasuk ketiga tersangka.
“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” sebut Ghufron.
Pertama, KPK menyita uang Rp1 miliar dalam penangkapan terhaadap Novin Karmila di Pekanbaru. Kemudian, Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta. Penyidik KPK lalu menyita uang Rp830 juta dalam penangkapan Indra Pomi Nasution di rumahnya, di Pekanbaru.
Indra mengakui memegang uang sebesar Rp1 miliar. Namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.
Penyidik KPK lantas menangkap ajunan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.
Uang sebesar Rp200 juta juga disita penyidik KPK dalam penggeledahan salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan.
Kesembilan orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebh lanjut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(roc)
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapol.
Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
RADARPEKANBARU.COM - Kabar baik bagi Pegawai Pemerin.
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
RADARPEKANBARU.COM - Ancaman serius bagi kelangsunga.
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau tumb.
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau menu.








