LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Pemprov Riau Ingatkan Perusahaan Beri Libur Karyawan saat Pilkada Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau mengingatkan kepada pimpinan perusahaan di Riau untuk memberikan libur kepada karyawan saat pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November mendatang.
Hal tersebut juga untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak di Bumi Lancang Kuning.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat mengatakan Pilkada serentak di Riau tidak lama lagi akan dilaksanakan. Momen ini menjadi penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara, merupakan suatu hal yang wajib bagi setiap warga Indonesia.
"Kami ingin menyampaikan bahwa kita tidak lama lagi akan memasuki masa-masa untuk pencoblosan atau pemilihan kepala daerah pada 27 November. Oleh karenanya, mari kita sukseskan Pilkada serentak ini," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa partisipasi masyarakat termasuk para pekerja, sangat penting untuk menentukan pemimpin daerah yang akan memajukan Riau di masa mendatang.
Dengan begitu, Boby mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Riau agar memberikan izin cuti kepada karyawannya untuk berpartisipasi dalam pencoblosan.
Terlebih, melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur bagi pekerja.
"Dengan begitu, menurut surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, bahwa akan ada pemberian hari libur atau cuti di hari pelaksanaan 27 November tersebut. Berdasarkan pemberitahuan ini perusahaan dapat memberikan cuti terhadap karyawannya," jelasnya.
Untuk memastikan informasi ini tersampaikan secara merata, pihaknya akan mengoordinasikan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Edaran tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dalam memberikan kebijakan terkait cuti pada hari pelaksanaan Pilkada.
"Kemudian, informasi ini akan kami teruskan lewat bapak-bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota sebagai acuan untuk memberikan surat edaran terkait dengan hari libur terutama untuk tenaga kerja di perusahaan," terangnya.
Lebih lanjut, ia berharap kebijakan cuti Pilkada ini akan meningkatkan partisipasi pemilih di Provinsi Riau. Ia juga menegaskan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan pilkada.
"Mari kita bersama-sama mewujudkan Pilkada yang damai, aman, dan nyaman,” tutupnya.(ckc)
KPU Kota Pekanbaru Minta MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade, Hasil Pilwalko Dianggap Valid
RADARPEKAANBARU.COM - Kuasa hukum termohon KPU Kota Pekanbaru Muhammad Mukhlasir didampingi oleh pih.
Duel Penjual Bakso dan Kopi, Kakak-Adik Ditetapkan Jadi Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Polisi menetapkan penjual bakso Kusumah Wahyudianto (33) dan adik sepupunya Can.
401 Pegawai DPRD Riau Terima Dana SPPD Fiktif, Diminta Kembalikan Jelang Akhir Januari
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 401 pegawai DPRD Riau terindikasi menerima aliran dana dari perkara Su.
DPP Partai Golkar mengeluarkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Kepengurusan DPD Golkar Riau
RADARPEKANBARU.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor S.
Pendaftaran PPPK Riau Diperpanjang, Tenaga Non-ASN Punya Waktu Hingga 20 Januari
RADARPEKANBARU.COM - Kabar gembira bagi tenaga non-ASN di Riau yang belum sempat mendaftar seleksi P.
Sepekan Darurat Sampah, Pj Wako Pekanbaru: Kita Harus Ambil Tindakan Cepat
RADARPEKANBARU.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampa.