15 Anggota Ormas Ditangkap Usai Ricuh di Car Wash, Rugi Rp 500 Juta
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyebutkan para pelaku yang diamankan berinisial MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P, dan AF, ditetapkan sebagai tersangka. Adapun motif di balik kerusuhan tersebut disebabkan selisih paham, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp500 juta.
"Motifnya adalah selisih paham antara individu yang kemudian melibatkan Ormas. Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir Rp500 juta,” ujar Kombes Jeki Rahmat didampingi Dirkrimum Polda Riau,
Kombes Asep Darmawan dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Selasa, 19 November 2024.
Kombes Jeki mengungkap insiden tersebut bermula saat sekitar 50 orang datang ke lokasi, melakukan perusakan.
Akibatnya, sebanyak 22 sepeda motor, 3 mobil, serta bangunan dan fasilitas car wash tersebut mengalami kerusakan berat, hingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kayu, pecahan kaca, batu, bendera ormas, serta rekaman CCTV dan video kejadian.
"Begitu kejadian terjadi, kami langsung bergerak cepat melakukan identifikasi dan pengejaran. Para pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu singkat. Penegakan hukum kami lakukan setegas-tegasnya," tegas Kombes Jeki.
Sementara itu, kata dia, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, termasuk otak dari perusakan yang diduga adalah ketua ormas tersebut.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," lanjutnya.
Respons Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak kekerasan dalam skala besar yang berimbas pada kerugian ekonomi signifikan.
Kombes Pol Jeki memastikan Polresta Pekanbaru tidak akan memberikan ruang bagi tindakan premanisme yang mencederai ketertiban umum.
"Masyarakat kami minta tetap tenang. Keamanan dan keadilan adalah prioritas kami. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama dan provokasi, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara," tutupnya.(roc)
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .








