15 Anggota Ormas Ditangkap Usai Ricuh di Car Wash, Rugi Rp 500 Juta
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyebutkan para pelaku yang diamankan berinisial MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P, dan AF, ditetapkan sebagai tersangka. Adapun motif di balik kerusuhan tersebut disebabkan selisih paham, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp500 juta.
"Motifnya adalah selisih paham antara individu yang kemudian melibatkan Ormas. Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir Rp500 juta,” ujar Kombes Jeki Rahmat didampingi Dirkrimum Polda Riau,
Kombes Asep Darmawan dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Selasa, 19 November 2024.
Kombes Jeki mengungkap insiden tersebut bermula saat sekitar 50 orang datang ke lokasi, melakukan perusakan.
Akibatnya, sebanyak 22 sepeda motor, 3 mobil, serta bangunan dan fasilitas car wash tersebut mengalami kerusakan berat, hingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kayu, pecahan kaca, batu, bendera ormas, serta rekaman CCTV dan video kejadian.
"Begitu kejadian terjadi, kami langsung bergerak cepat melakukan identifikasi dan pengejaran. Para pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu singkat. Penegakan hukum kami lakukan setegas-tegasnya," tegas Kombes Jeki.
Sementara itu, kata dia, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, termasuk otak dari perusakan yang diduga adalah ketua ormas tersebut.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," lanjutnya.
Respons Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak kekerasan dalam skala besar yang berimbas pada kerugian ekonomi signifikan.
Kombes Pol Jeki memastikan Polresta Pekanbaru tidak akan memberikan ruang bagi tindakan premanisme yang mencederai ketertiban umum.
"Masyarakat kami minta tetap tenang. Keamanan dan keadilan adalah prioritas kami. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama dan provokasi, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara," tutupnya.(roc)
38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
RADARPEKANBARU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Haji.
Hujan Berpeluang Guyur Hampir Seluruh Riau Siang hingga Sore
RADARPEKANBARU.COM - Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang berpeluang men.
Kejati Riau-KPU Sepakati Kerja Sama Tata Kelola dan Kepastian Hukum
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau .
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
RADARPEKANBARU.COM - Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menertibkan pengendar.








