• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3811 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3805 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3776 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3863 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3787 Kali

  • Home
  • Riau

PT NSP Menyatakan Tidak Bersalah dalam Perkara Kebakaran Lahan dan Aset Perusahaan

Redaksi Radarpku

Kamis, 15 Januari 2015 15:42:03 WIB
Cetak
 PT NSP Menyatakan Tidak Bersalah dalam Perkara Kebakaran Lahan dan Aset Perusahaan

Jakarta - PT National Sago Prima (NSP), anak perusahaan PT Sampoerna Agro, Tbk., hari ini memberikan klarifikasi mengenai proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Meranti, Riau, Januari hingga Maret 2014 lalu.

PT NSP melalui tim kuasa hukumnya OC Kaligis & Associates menyatakan tidak bersalah atas seluruh tuntutan yang diajukan kepada perusahaan dan meminta agar perusahaan maupun tim manajemen dibebaskan dari seluruh dakwaan. O.C. Kaligis, mewakili tim kuasa hukum PT NSP, mengatakan, "Dari seluruh proses persidangan yang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk mendukung dakwaannya, sama sekali tidak ditemukan bukti yang mendukung dakwaan."

Selain itu, terdapat Berita Acara Perkara (B.A.P.) yang menunjukkan adanya pihak lain yang mengaku dengan sengaja membakar lahan. O.C. Kaligis menambahkan, "Selain kerugian materiil, kerugian terbesar adalah dalam bentuk moril dan rusaknya nama baik, yaitu dengan dipaksakannya status Tersangka dan kemudian Terdakwa kepada perusahaan tanpa disertai bukti-bukti yang sah secara hukum."

Eris Ariaman, Direktur Utama PT National Sago Prima (NSP) menegaskan, "Sebagian besar lahan yang terkena bencana kebakaran adalah lahan sagu siap panen yang merupakan aset PT NSP sehinga kami justru merupakan pihak yang paling dirugikan dalam hal ini," ujar Eris.

Kebakaran lahan sagu milik PT NSP adalah akibat bencana kebakaran yang menimpa hampir seluruh Riau akibat anomali cuaca yang berkepanjangan disertai angin kencang. Hal ini membuat api menyebar dan sulit dipadamkan.

Sejak Desember 2014, dari proses 11 kali persidangan, seluruh unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan.  Hingga saat ini, sudah diperiksa total 39 orang saksi  dan 4 orang saksi ahli yang tidak dapat membuktikan adanya unsur:

1. Upaya membuka lahan dengan cara membakar. Faktanya, seluruh areal terbakar adalah areal produktif yang siap panen dan tidak ada lagi kegiatan membuka lahan. Selain itu, PT NSP konsisten menerapkan konsep Strict Zero Burning Policy dalam pengelolaan lahan.

2. Membiarkan terjadinya kebakaran dan tidak melakukan pengawasan. Faktanya:

- PT NSP memiliki seluruh sarana dan prasarana lengkap dan upaya pemadaman dilakukan setiap hari siang dan malam secara maksimal dengan mengerahkan seluruh unit kerja kami di lapangan dan pabrik yang berjumlah ratusan orang serta berbagai armada untuk melakukan pemadaman dari darat maupun pengeboman air dari udara dengan menggunakan helikopter. Upaya pemadaman dilakukan tidak hanya di area konsesi perusahaan, tetapi juga di area di luar konsesi.

- Selain upaya pemadaman yang all-out tersebut, PT NSP secara terus menerus  menyampaikan pelaporan kepada intansi-instansi terkait (seperti Bupati, Kapolres, Kepala BLH, Camat, dll) dalam waktu 1x24 jam baik melalui lisan (telepon) maupun tertulis.

- PT NSP juga memiliki sistem water management yang memadai sehingga ketersediaan air sangat cukup.

3. Menimbulkan pencemaran udara dan kerusakan fungsi lingkungan. Faktanya, di Propinsi Riau terjadi anomali musim, dengan kemarau yang panjang dan menimpa hampir seluruh perusahaan perkebunan.  Menurut laporan BMKG, cuaca saat itu di Kepulauan Riau sangat kering dengan angin kencang.

Eris menambahkan, "Sebagai pemegang konsesi HTI di Indonesia, PT NSP selalu menjunjung tinggi Sustainability Best Practice, dengan salah satu bentuk kebijakannya adalah Strict Zero Burning Policy. Strict Zero Burning Policy ini diterapkan mulai dari tahap pembebasan lahan, pembukaan, hingga proses pengolahan di pabrik." Secara tegas, PT NSP juga menerapkan Strict Zero Burning Policy ini saat pembuatan perjanjian kerjasama dengan para kontraktor. Selain itu, PT NSP telah melakukan sejumlah upaya penyuluhan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.(rls)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik

Kamis, 03 September 2026 - 16:33:52 WIB

KUANSING - Polemik hukum antara DT Darwis dan konten kreator Polda Sitanggang me.

Riau

Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi

Kamis, 03 September 2026 - 10:35:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bandar Udara Internasional Sult.

Riau

Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat

Kamis, 03 September 2026 - 10:22:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbar.

Riau

Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?

Kamis, 03 September 2026 - 10:13:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemilihan Gubernur Riau memang .

Riau

Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar

Rabu, 02 September 2026 - 09:33:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan drainase atau salur.

Riau

1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik

Rabu, 02 September 2026 - 09:22:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 1.310 titik panas (hot.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
03 September 2026
Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
03 September 2026
Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta
03 September 2026
Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar
02 September 2026
Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil
02 September 2026
1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
  • 2 Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
  • 3 Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
  • 4 Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
  • 5 Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
  • 6 Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
  • 7 Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com