• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2639 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2580 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2605 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2581 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2580 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Benarkah Sahabat Nabi SAW, Ibnu Abbas, Bolehkan Kawin Kontrak atau Nikah Mutah?

Redaksi Radarpku

Kamis, 12 September 2024 09:49:55 WIB
Cetak
Benarkah Sahabat Nabi SAW, Ibnu Abbas, Bolehkan Kawin Kontrak atau Nikah Mutah?
RADARPEKANBARU.COM - Salah satu dalil yang kerap dijadikan golongan Syiah atau mereka yang menghalalkan nikah mutah atau kawin kontrak adalah bahwa Ibnu Abbas membolehkan pernikahan jenis ini. Benarkah demikian?

“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban...”(QS an-Nisa ayat: 24).

Imam al-Suyuthi berkata dalam al-Durr al-Mantsur mengutip Ibnu Hatim, dia menukilkan dari Ibnu Abbas: "Menggaulai wanita ada pada awal Islam, dan seorang pria akan datang ke sebuah kota tanpa seorang pun untuk memperbaiki keadaannya dan menjaga harta bendanya, sehingga dia akan menikahi seorang wanita selama dia pikir dia bisa menyelesaikan kebutuhannya.

Ibnu Abbas membaca ayat 24 surat an-Nisa, “Apa yang telah kamu nikmati dari mereka untuk jangka waktu tertentu... Kemudian ayat ini digantikan (hukumnya) dengan ayat 5 surat al-Maidah (tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik menikah. Seorang laki-laki dapat menahan wanita selama yang ia inginkan dan menceraikannya ketika ia menginginkannya.."

Al-Thabarani dan Al-Baihaqi dalam kitab Sunnah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Mutah terjadi pada masa permulaan Islam, mereka biasa membaca ayat ini, ‘Apa yang kamu senangi dari mereka...’. Maka seorang laki-laki datang ke suatu kota yang belum dikenalnya, lalu ia menikah selama ia merasa cukup dengan kebutuhannya untuk menjaga hartanya dan menyelesaikan urusannya sampai turun ayat 23 surat an-Nisa. Ayat Al-Qur'an: “Ibu-ibumu adalah haram bagimu: Kecuali suami mereka atau budak yang mereka miliki. Kemaluan selain kategori ini adalah haram."

Oleh karena itu, Ibnu Abbas pernah meyakini bahwa nikah mutah dibolehkan pada awal Islam, namun kemudian dia berbalik dari hal itu, dan telah menjadi ketetapan di kalangan ahli sunnah, baik yang dahulu maupun yang sekarang, bahwa nikah mutah telah dinasakh (dihapus) dan diharamkan sampai hari kiamat.

Sebuah laporan mendalam diturunkan Los Angeles Times yang membongkar praktik kawin kontrak atau nikah mutah di kalangan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Laporan yang dilansir Rabu (11/9/2024) itu sebagai berikut:

Adalah Cahaya, bukan nama asli. Kawin kontrak pertamanya adalah dengan seorang turis dari Arab Saudi. Dia berusia 50-an tahun, dan dia berusia 17 tahun. Mereka menikah dalam sebuah upacara kecil di sebuah kamar tamu di sebuah hotel bintang tiga di Jakarta di bawah ketentuan hukum Islam yang kontroversial.

Seorang kakak perempuan bertindak sebagai wali, dan agen yang menjadi perantara kesepakatan bertindak sebagai saksi.

Sang pria membayar mas kawin sekitar 850 dolar AS, dan setelah agen dan penghulu mengambil bagiannya, sang wanita hanya menerima setengahnya.

Pengantin baru ini pergi ke vila liburan milik pria tersebut di resor pegunungan Kota Bunga, yang berjarak dua jam perjalanan ke arah selatan.

Ketika mereka tidak berhubungan seks, dia mengepel lantai dan memasak, menonton TV atau mengobrol dengan pembantu rumah tangga asal Indonesia. Tapi kebanyakan dia hanya menunggu sampai semuanya berakhir.

Kota Bunga, adalah klaster vila liburan di kawasan Puncak, adalah resor populer bagi wisatawan dari Timur Tengah. Kota Bunga juga merupakan tujuan utama untuk kawin kontrak dengan wanita Indonesia, yang mengumpulkan mahar sebagai sarana pendapatan.

Perjalanan itu memakan waktu lima hari. Pria itu naik pesawat kembali ke Arab Saudi, di mana dia secara sepihak mengakhiri pernikahan dengan mengucapkan kata Arab untuk bercerai: “talak.”

Dia bahkan tidak pernah memberitahukan nama aslinya, dan menyebut dirinya Cahaya, nama samaran yang dia gunakan selama satu dekade dalam kawin kontrak. Dia sudah lama tidak ingat berapa jumlah persisnya, namun dia yakin jumlahnya setidaknya 15 orang, semuanya adalah turis dari Timur Tengah.

“Itu semua adalah penyiksaan,” katanya. “Yang ada dalam pikiran saya, setiap saat, adalah saya ingin pulang.”

“Nikah mut'ah” - atau ‘nikah siri’, demikian sebutan untuk pernikahan sementara - telah menjadi urat nadi perekonomian di daerah pegunungan di Indonesia yang disebut Puncak. Praktik ini telah menjadi sangat umum sehingga daerah tersebut menjadi sangat erat kaitannya dengan apa yang orang Indonesia sering sebut sebagai “kampung janda”.

Cahaya mengatakan bahwa ia mengenal tujuh perempuan lain dari desanya yang berpenduduk 1.000 orang yang mencari nafkah dengan cara ini

Seperti halnya prostitusi, kawin kontrak adalah ilegal di bawah hukum Indonesia. Namun hukum jarang ditegakkan. Sebaliknya, nikah mutah telah berkembang menjadi sebuah industri, dengan jaringan luas yang terdiri dari para calo, petugas, dan perekrut yang tumbuh subur di wilayah abu-abu antara gereja dan negara.

Selama bertahun-tahun, Thailand adalah salah satu tujuan paling populer di Asia Tenggara bagi turis Timur Tengah, termasuk turis seks. Hal ini mulai berubah pada tahun 1980-an, setelah skandal aneh yang melibatkan pencurian berlian dan serangkaian pembunuhan menciptakan keretakan diplomatik antara Arab Saudi dan Thailand.

Indonesia adalah pengganti yang jelas: sebuah negara yang 87 persen penduduknya beragama Islam dan orang-orangnya sudah dikenal oleh banyak orang di Arab Saudi sebagai imigran yang datang untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau sopir.

Orang-orang Arab Saudi dan Timur Tengah lainnya berbondong-bondong datang ke pegunungan Puncak yang rimbun. Di sebuah kota yang dikenal sebagai “Kampung Arab”, menu-menu restoran dan etalase toko-toko sering kali menampilkan terjemahan dalam bahasa Arab. Bagi para wisatawan yang mencari pernikahan sementara, para ahli mengatakan bahwa Kota Bunga adalah tujuan utama.

Pada masa-masa awal, para gadis dan wanita muda ditawarkan kepada para turis oleh anggota keluarga atau kenalan mereka. Kini, para calo yang bertanggung jawab.

Budi Priana, seorang sopir dan penerjemah berusia 55 tahun, menyaksikan pernikahan kontrak Islam pertamanya 30 tahun yang lalu.

Sejak saat itu, pernikahan siri menjadi semakin populer sebagai cara bagi perempuan setempat untuk menghasilkan uang. Namun, mas kawin yang bisa mereka dapatkan dari setiap pernikahan semakin menurun.

Yayan Sopyan, seorang profesor hukum keluarga Islam di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta, mengatakan bahwa banyak kota di Indonesia di mana praktik ini telah menjadi populer tidak memiliki prospek ekonomi lainnya. Pandemi memperburuk keadaan.

“Kami melihat sekarang praktik ini semakin meluas,” katanya. “Pariwisata memenuhi kebutuhan ekonomi ini.”

Budi Priana, seorang pengusaha kecil asal Indonesia yang menghabiskan sebagian dari usia 20-an sebagai koki di Arab Saudi, tempat ia belajar bahasa Arab, mengatakan bahwa dia pertama kali mendengar tentang kawin kontrak tiga dekade yang lalu ketika turis-turis Timur Tengah yang dia antar berkeliling meminta bantuannya untuk mencarikan istri sementara.

Dia akhirnya mulai mencari uang tambahan dengan menghubungkan turis dan calon pengantin dengan makelar pernikahan, menambah penghasilannya dari menyetir, menjadi penerjemah, mengelola warnet, dan menjual bakso beku.

Dia mengatakan bahwa agen-agen yang ia kenal telah mengalami peningkatan bisnis dalam beberapa tahun terakhir, dengan beberapa di antaranya dapat mengatur 25 pernikahan dalam sebulan.

Budi, 55 tahun, terkadang menerima 10 persen dari mahar untuk jasa menyetir dan penerjemah. Tapi dia bersikeras bahwa dia membantu perempuan mencari pekerjaan, dan melindungi mereka sebaik mungkin.

“Selalu ada gadis-gadis baru yang menghubungi saya untuk kawin kontrak, tapi saya katakan kepada mereka bahwa saya bukan agen,” katanya. “Perekonomian semakin memburuk, dan mereka sangat putus asa untuk mendapatkan pekerjaan.”

Ketika Cahaya mengetahui tentang nikah mutah, ia sudah pernah menikah - pada usia 13 tahun dengan seorang teman sekelasnya di desa. Kakek dan neneknya yang memaksanya untuk melakukannya.

Suaminya menceraikannya setelah empat tahun, meninggalkannya dengan seorang anak perempuan yang masih kecil untuk dibesarkan dan tidak ada dukungan finansial.

Dia mempertimbangkan pekerjaan di pabrik yang membuat sepatu atau bekerja di toko umum, tetapi gajinya terlalu rendah untuk membuatnya layak.

Mendengar kegelisahannya tentang uang, kakak perempuannya bercerita bahwa dia pernah menjadi pengantin kontrak dan memperkenalkannya pada Budi, yang menghubungkan Cahaya dengan seorang calo.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.

Dakwatuna

Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah di Tanah Suci telah meny.

Dakwatuna

Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:05:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah.

Dakwatuna

Mengenal 3 Jenis Hijrah

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:00:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hijrah bermakna 'pindah'.

Dakwatuna

Jangan Bandingkan Hidupmu dengan Orang Lain

Senin, 15 Juni 2026 - 08:42:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Ketika Umat Nabi Muhammad Menjadi Saksi bagi Umat Nabi Nuh di Hari Kiamat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:26:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Umat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com