KPU Hanya Minta Pernyataan Siap Mundur Bagi Petahana yang Daftar Pilkada
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, sesuai PKPU tentang syarat pendaftaran calon, aturan mengundurkan diri diberlakukan untuk calon kepala daerah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Kemudian, ketika mendaftar, para calon tersebut cukup melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri (dari jabatan lain yang sedang diembannya) dan surat tanda terima dari instansi atau lembaganya.
"Peraturan mundur bagi pejabat gubernur, bupati dan walikota inikan aturan Kemendagri. Aturan KPU adalah aturan mundur bagi PNS, TNI dan Polri saat mendaftar Pilkada. Saat mendaftar mereka harus membawa surat pernyataan mengundurkan diri atau bersedia mengundurkan diri dengan menyertakan tanda terima dari yang instansi yang bersangkutan," ujarnya, Sabtu, 20 Juli 2024.
Disamping itu, Rusidi mengatakan KPU Riau tidak bisa memberikan komentar terkait apakah satu calon memenuhi syarat atau tidak sebelum para calon tersebut mendaftar dan diverifikasi. Termasuk terkait syarat mundur paling lambat tanggal 17 Juli.
"Kalau calon sudah mendaftar, baru itu ranah kita mengomentari apakah memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para calon harus sudah mundur dari instansinya dan menyertakan surat bukti pemberhentian dari instansi sebelum jadwal penetapan calon kepala daerah.
"Sebelumnya tanggal penetapan, calon harus sudah memberikan surat bukti pemberhentian," pungkasnya.(roc)
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .








