KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
Hal ini diakui oleh Komisioner KPU RiauDivisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, Kamis (18/4/2024). Ia menyebut aturan undang-undang mengenai kewajiban para caleg terpilih untuk mundur jika ingin bertarung di Pilkada memang sudah ditetapkan.
Namun ia mengakui bahwa hal tersebut masih menimbulkan kebingungan bagi para caleg terpilih di daerah-daerah.
"Mungkin masih banyak yang bertanya lebih kepada mereka ini (caleg). Kan belum dilantik (saat mencalonkan diri di Pilkada), apakah mereka sudah harus mengundurkan diri sementara belum dilantik?," kata Nahwari kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Ia menjelaskan pencalonan untuk maju sebagai calon kepala daerah pada tanggal 27-29 Agustus 2024 sementara pelantikan caleg terpilih adalah di bulan September.
"Sehingga ini kan tidak beririsan," Cakapnya lagi.
Terkait hal itu, kata Nahrawi dengan masih ada beberapa daerah di Indonesia yang menunggu penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga proses penetapan dan pelantikan caleg terpilih juga belum bisa dilakukan jika belum ada keputusan MK sebagai acuan.
"Oleh karena itu, kita belum mendapat penjelasan konkret. Kami baru akan ada pembekalan terkait dengan pencalonan tersebut di tanggal 20 April di Bimtek nasional," Cakapnya lagi .
Nahrawi mengatakan bahwa informasi final akan disampaikan KPU Riau setelah Bimtek di Jakarta pada 20-23 April 2024 mendatang.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pileg 2024 yang lalu wajib mundur jika ingin mencalonkan diri kembali untuk Pilkada 2024.
"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.(ckc)
Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
RADARPEKANBARU.COM - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT).
Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
RADARPEKANBARU.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (S.
PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah .
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.








