Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Bawaslu Riau Sebut Masyarakat Enggan Beri Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Pemilu
Temuan Bawaslu Riau pada pengawasan Pemilu dinilai tak sebanding dengan isu-isu pelanggaran yang beredar luas di masyarakat. Baik dugaan pelanggaran kampanye, politik uang, pelanggaran administrasi dan lain sebagainya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengatakan sedikitnya temuan Bawaslu Riau dikarenakan beberapa faktor. Satu diantaranya adalah masyarakat sendiri enggan memberikan laporan resmi jika ada dugaan pelanggaran Pemilu.
"Kami juga mengharapkan masyarakat melaporkan kepada kami. Tetapi, masyarakat ini ketika ada temuan, mereka tidak mau melaporkan secara resmi, hanya pesan pribadi kepada petugas kami. Mereka berharap, kita juga yang melakukan penemuan itu," ujarnya, Jumat, 5 April 2024.
Selain itu, Alnof mengatakan bahwa temuan di lapangan memang cukup banyak. Namun, beberapa diantaranya yang bisa diselesaikan saat itu juga.
"Ada beberapa yang kemudian kita selesaikan dan clear saat itu juga," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Riau mencatat mencatat ada ada 16 kasus pelanggaran sejak masa kampanye dimulai, 28 November 2023 lalu.
Dari 16 kasus pelanggaran kampanye tersebut, lima kasus sudah selesai, sisanya masih diproses. Dari laporan dugaan pelanggaran yang sedang diproses tersebut tiga lagi di antaranya berpotensi diselesaikan secara pidana.
"Ada 16 register (laporan) yang kita tangani sampai saat ini, lima sudah kita selesaikan. Ada juga tiga kasus yang berpotensi pidana," ujar Alnofrizal pada, Rabu, 7 Februari 2024.
Lima kasus pelanggaran Pemilu yang sudah selesaikan tersebut terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Di antaranya terjadi di Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi. Sedangkan untuk putusan ASN yang dinyatakan terbukti melanggar, diputuskan melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sanksinya ada berupa pelanggaran disiplin. Itu yang memutuskan KASN," jelasnya.
Adapun untuk tiga kasus yang berpotensi mengarah ke sanksi pidana, masih dalam tahapan penyidikan. Seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Masalah ini diduga melibatkan kepala desa di Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hilir (Rohil).
"Jika hasil penyidikan menemukan ada tindakan pidana, maka selanjutnya akan diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan berlaku," ujar mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau ini.
Total 16 kasus yang ditangani Bawaslu tersebut, ada berasal dari laporan masyarakat. Kemudian, ada juga dari hasil pemantauan petugas pengawas Bawaslu.
"Kalau kasusnya viral, walau pun tak ada melaporkan petugas kita di lapangan akan mengumpulkan bukti. Jika sudah memenuhi unsur kecurangan maka sudah bisa diproses," pungkasnya.(roc)
Turyono-Lilik Daftar ke KPU Siak Jalur Independen
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan Turyono-Lilik Rahayu menjadi pasangan pertama dalam sejarah proses Pem.
Koalisi Partai Politik di Pilkada Gubernur Riau 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pilkada Gubernur Riau tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan, .
Dugaan Korupsi di DLHK Riau, Mantan Kadis LHK Mamun Murod Dipanggil Kejati
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkung.
Pemilihan Walikota Pekanbaru 2024 Tanpa Calon Independen
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi menutup penyerahan doku.
Pendaftaran Ditutup, Pilgub Riau 2024 Tanpa Calon Perseorangan
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan tidak ada calon perseorang.
Sampah Menumpuk, DLHK Pekanbaru Kekurangan Armada Angkutan
RADARPEKANBARU.COM - Tumpukan sampah terlihat di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru, Minggu 12 Mei 2.