Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
129.794 Wajib Pajak di Riau Sudah Lapor SPT
Bambang Setiawan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau terus mengimbau wajib pajak untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023.
"Baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan," ujar Bambang, Jumat (29/2/2024).
Ia mengatakan Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun.
Kemudian, sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan beberapa hal.
Yang pertama pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
Kedua dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Ketiga dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit.
Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.
Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.(ckc)
Dua Sekolah Akan Dibangun Pemko Pekanbaru di Wilayah Pinggiran
RADARPEKAANBARU.COM - Dua bangun sekolah baru akan didirikan Pemko Pekanbaru, lokasinya di pinggiran.
Pembangunan Flyover Panam Tahap Penyiapan Dokumen dan Persyaratan
RADARPEKANBARU.COM - Proses pembangunan Flyover Simpang Panam saat ini di tahap penyiapan dokumen da.
Serikat Buruh di Riau Sepakat Tak Gelar Aksi Demo Turun ke Jalan saat May Day
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak ada aksi demo turun ke jala.
Kapolda Perintahkan Sikat Habis Kampung Narkoba di Riau
RADARPEKAANBARU.COM - Polda Riau dan jajaran komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba. Sudah r.
12 Mei, 5.723 Jamaan Calon Haji Riau Diberangkatkan
RADARPEKANBARU.COM - Jamaah Calon Haji (JCH) asal Riau akan diberangkatkan mulai 12 Mei 2024, di man.
Penerimaan Peserta Didik Baru SD Secara Online
RADARPEKANBARU.COM - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 bergulir awa.