LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
129.794 Wajib Pajak di Riau Sudah Lapor SPT
Bambang Setiawan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau terus mengimbau wajib pajak untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023.
"Baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan," ujar Bambang, Jumat (29/2/2024).
Ia mengatakan Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun.
Kemudian, sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan beberapa hal.
Yang pertama pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
Kedua dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Ketiga dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit.
Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.
Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.(ckc)
KPK Periksa 10 Pejabat Pemko Pekanbaru Terkait Korupsi Eks Pj Walikota
RADARPEKANBARU.COM - Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait.
Plt Kadis DLHK Pekanbaru Perketat Pengawasan TPS
RADARPEKANBARU.COM - Sehari setelah dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan H.
Tarif Tol Pekanbaru - XII Koto Kampar Naik Hingga 30 Persen
RADARPEKANBARU.COM - PT Hutama Karya menaikkan harga tarif jalan Tol Pekanbaru-Kampar-XIII Koto Kamp.
Perbaikan Jalan Lintas Riau-Sumbar di KM 106 Kampar Tinggal Pengaspalan
RADARPEKANBARU.COM - Perbaikan di ruas jalan Lintas Riau-Sumbar di Km 106 Desa Tanjung Alai, Kecamat.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih Dijadwalkan 7 Februari 2025
RADARPEKAANBARU.COM - Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid dan SF Hariyanto, akan .
Pertama Kali Pekanbaru Nyatakan Darurat Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru untuk pertama kalinya nyatakan status darurat sampah. Penetapan .