Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Rumah Makan dan Restoran di Pekanbaru Boleh Buka saat Ramadan, Tapi Ada Syaratnya
Meski begitu, tetap ada sejumlah ketentuan bagi pengelola selama buka saat bulan puasa. Pelayanan makan di tempat berlangsung pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB hanya bisa melayani pesan antar.
"Terkait restoran dan rumah makan tetap buka saat siang, tapi hanya bisa melayani pesan antar," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi, Selasa 12 Maret 2024.
Kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada bulan suci Ramadan 1445 H di Kota Pekanbaru. Kebijakan ini meliputi restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya.
Indra menambahkan untuk pengelola usaha snack atau bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan dengan tidak melayani makan di tempat atau hanya melayani pesan antar.
Kemudian, bagi pengelola usaha hidangan non halal dapat buka selama Bulan Suci Ramadan dengan sejumlah ketentuan. Usaha ini meliputi restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya.
Pengelola bisa buka setelah mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DFMPTSP). Pengurusan izin ini untuk mendapatkan spanduk bertulis "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim."
"Pengelola mesti memasang spanduk di depan tempat usahanya, agar dapat dibaca dengan jelas. Kita tegas melarang untuk menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," kata Indra. v Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran dalam surat edaran ini ke Satpol PP Kota Pekanbaru. Pengelola yang melanggar ke kebijakan dalam surat edaran bakal ditindak sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(roc)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..