• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2109 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4451 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4467 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4419 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4529 Kali

  • Home
  • Nasional
  • fokus riau

Dewan Pers

Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil

Redaksi Radarpku

Ahad, 10 Maret 2024 08:08:11 WIB
Cetak
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil

 

Jakarta ,- Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusahaan Pers berskala kecil” agar dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital dalam kerangka Perpres 32/2024 tentang Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Bekualitas.

Demikian antara lain disampaikan anggota Dewan Pers Sapto Anggoro dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Konstituen Dewan Pers yang diselenggarakan Jumat petang (8/3) di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Rapat dipimpin Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan dihadiri hampir semua anggota Dewan Pers baik secara langsung maupun secara virtual.

Sejumlah pimpinan Konstituen Dewan Pers juga hadir secara langsung, seperti Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Santoso, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch. Bangun, dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi serta Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono.  

“Dewan Pers akan melakukan pendampingan kepada Perusahaan Pers agar mereka dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital,” ujar Sapto.

Dia mengatakan, perhatian Dewan Pers akan lebih banyak diberikan kepada Perusahaan Pers berskala kecil. Karena  mereka inilah yang masih membutuhkan bantuan.

“Kalau Perusahaan Pers berskala besar sudah bisa jalan sendiri,” ujarnya.

Huruf f Pasal 5 Perpres yang ditandantangani Presiden Joko Widodo tanggal 20 Februari itu mengatakan Perusahaan Platform Digital bekerjasama dengan Perusahaan Pers.

Sempat berkembang kekhawatiran di sementara kalangan  bahwa Perusahaan Platform Digital akan lebih memilih menjalin kerjasama dengan Perusahaan Pers berskala besar saja. Adapun Perusahaan Pers berskala kecil tidak dilirik karena dinilai belum memiliki trafik yang cukup menjanjikan.

Di dalam Perpres itu juga tidak disebutkan peranan organisasi Perusahaan Pers yang menjadi konstituen Dewan Pers dalam menjembatani kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers.

Sapto mengatakan, di dalam Perpres tersebut memang tidak disebutkan kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers dapat dilakukan secara bulk (bersama-sama) atau melibatkan organisasi tempat Perusahaan Pers berhimpun.

Karena itu pula Dewan Pers akan memberikan perhatian serius, sehingga Perusahaan Pers berskala kecil dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital.

Hal ini akan dipastikan di dalam Komite pelaksana yang menurut Pasal 9 Perpres tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Komite yang beranggotakan maksimal sebelas orang itu adalah semacam badan pelaksana atau excecuting body, bukan badan pembuat aturan atau regulating body. Artinya, seluruh aturan yang menjadi pedoman kerja Komite akan diputuskan oleh Dewan Pers.

Saat ini Dewan Pers telah membentuk panitia seleksi anggota Komite.

Di dalam ayat (1) Pasal 14 Perpres 32/2024 disebutkan bahwa Komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers, Kementerian, dan pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan Platform Digital atau Perusahaan Pers.

Sementara pada ayat (2) Pasal 14 disebutkan bahwa perwakilan unsur Dewan Pers sebanyak maksimal 5 orang, perwakilan Kementerian sebanyak 1 orang, dan perwakilan dari unsur pakar sebanyak 5 orang.

Perlakuan yang Adil

Di dalam Pasal 5 Perpres 32/2024 juga disebutkan kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Selain itu, pada pasal yang sama juga disebutkan bahwa Perusahaan Platform Digital melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.(Bom).


 Editor : Tengku Harzuin
BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:22:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .

Nasional

Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:20:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.

Nasional

Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:41:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:30:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.

Nasional

KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:17:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak
07 Oktober 2026
Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
07 Oktober 2026
Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
07 Oktober 2026
Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
07 Oktober 2026
KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
07 Oktober 2026
Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong
07 Oktober 2026
Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
06 Oktober 2026
KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
06 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
06 Oktober 2026
Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
06 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak
  • 2 Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
  • 3 Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
  • 4 Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
  • 5 KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
  • 6 Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong
  • 7 Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com