Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Digugat ke MK, KPU Siapkan Pengacara
Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres dan Pileg 2024. Tim tersebut terdiri atas jajaran KPU dan kuasa hukum.
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/3/2024) malam WIB.
Afif menjelaskan, pihaknya juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS. "KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Afif, KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. Lalu, melakukan bedah permohonan, gelar perkara dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
Afif menyebut, KPU tidak memberikan perhatian khusus kepada gugatan tertentu. Dia memastikan, KPU akan berada pada posisi bertahan karena peserta pemilu yang mengajukan sengketa lah yang harus membuktikan adanya kesalahan.
"Kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," kata Koordinator Divisi Hukum KPU RI itu.
KPU diketahui melakukan rekapitulasi manual berjenjang terhadap penghitungan suara pemilu sejak 15 Februari lalu. Pada Kamis (7/3/2023), proses rekapitulasi di sejumlah daerah sudah sampai di tahap KPU provinsi. Proses rekapitulasi akan berakhir di KPU RI pada 20 Maret 2024.
Pasangan capres-cawapres diketahui bisa mengajukan sengketa PHPU ke MK paling lama tiga hari sejak KPU mengumumkan hasil resmi Pemilu 2024. Untuk caleg, batas waktu pengajuannya 3 x 24 jam.(rep)
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.