PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2690 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2840 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2656 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2515 Kali
TAK HADIRI RAPAT MUSPIDA
Kepala BPBPK Dan Camat Marpoyan Damai Terancam Disanksi
RADARPEKANBARU.COM - Rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) yang dipimpin Walikota Pekanbaru, Firdaus, Senin (29/12/2014) berlangsung cukup tegang. Firdaus meradang mendapati dua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak hadir.
Suasana rapat yang digelar di aula kantor Walikota seketika hening. Saat itu, Wako memberikan kesempatan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadaman Kebakaran, A Mius untuk memaparkan kinerja menghadapi banjir dan bencana lainnya.
Bukannya A Mius yang memaparkan, tetapi staffnya yang hadir mewakili. Wako sempat menanyakan kemana A Mius. Namun staff tersebut mengatakan A Mius sedang berada di luar kota.
"Siapa yang mengizinkan ke luar kota? Dapat izin dari siapa? Tolong kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), catat untuk diberi teguran," tegas Wako dengan nada tinggi.
Kepala BKD Pekanbaru, Azharisman Rozie mengatakan selain A Mius, juga ada Camat Marpoyan Damai, Budi Darman yang tidak hadir dalam rapat Muspida. Menurutnya, dua Kepala SKPD itu tidak taat kepada pimpinan.
"Rapat ini kan perintah, kalau tidak mengikuti rapat berarti tidak taat kepada pimpinan. Banyak persoalan yang dibahas masalah ini," sebut Rozie.
Rozie menilai, tidak hadirnya dua Kepala SKPD itu artinya selama ini mereka tidak menjalankan tugas dengan baik. "Kalau yang dibahas itu berkenaan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), dan kepala SKPD tidak hadir, bagaimana dia menjalankan tugas dengan baik, menjalankan arahan dari walikota," tuturnya.
Untuk itu, BKD akan menyiapkan surat teguran terhadap kedua pejabat struktural ini. Ini juga akan menjadi penilaian untuk evaluasi pejabat yang bersangkutan.
"Kita akan memberikan surat teguran, kalau yang bersangkutan sudah pernah dikasih Surat Peringatan satu (SP 1) akan kita SP 2. Kalau sudah SP2 berarti akan diSP3. Ini akan menjadi penilaian evaluasi pejabat," tegasnya.(ram/hr)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Turyono-Lilik Daftar ke KPU Siak Jalur Independen
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan Turyono-Lilik Rahayu menjadi pasangan pertama dalam sejarah proses Pem.
Koalisi Partai Politik di Pilkada Gubernur Riau 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pilkada Gubernur Riau tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan, .
Dugaan Korupsi di DLHK Riau, Mantan Kadis LHK Mamun Murod Dipanggil Kejati
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkung.
Pemilihan Walikota Pekanbaru 2024 Tanpa Calon Independen
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi menutup penyerahan doku.
Pendaftaran Ditutup, Pilgub Riau 2024 Tanpa Calon Perseorangan
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan tidak ada calon perseorang.
Sampah Menumpuk, DLHK Pekanbaru Kekurangan Armada Angkutan
RADARPEKANBARU.COM - Tumpukan sampah terlihat di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru, Minggu 12 Mei 2.
TULIS KOMENTAR +INDEKS