Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Panwascam Rangsang Barat
Memasuki Masa Tenang, Panwascam rangsang barat Imbau Peserta Pemilu Copoti APK Sendiri
Meranti,- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Rangsang barat kabupaten Meranti , meminta seluruh peserta Pemilu 2024 segera menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) mereka sebelum masa tenang pada 11 Februari.
Dan Peserta pemilu Wajib menertibkan APK sebelum masa Tenang.Sebagaimana di atur dalam peraturan kpu no 15 tahun 2023 Tentang kampanye Pasal 36 ayat 7 yg berbunyi Alat peraga kampanye wajib di bersih kan oleh peserta pemilu paling lambat 1 Hari sebelum pemungutan suara.
“Kami imbau pihak pemasang APK dapat menurunkan sendiri APK miliknya atau petugas berwenang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menurunkan, masyarakat umum jangan asal mencopot,” kata Nasron anggota Anggota Panwaslu Rangsang barat,Rabu (7/2/2024),
Menurut Nasron, pencopotan oleh pemilik sendiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan salah paham jika ada pihak yang asal mencopot APK peserta Pemilu 2024.
Masyarakat umum jangan sembarangan mencopot APK, apapun tujuannya; karena ini akan sangat rawan menimbulkan konflik,” kata koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,Dan Penyelesaian sengketa Panwaslu kecamatan rangsang barat.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir Sabtu (10/2/2024) dan dilanjutkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2/2024) sampai Selasa (13/2/2024). Kemudian waktu pemungutan suara dilaksanakan serentak pada Rabu (14/2/2024) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Nasron menyebutkan penertiban APK peserta pemilu memasuki masa tenang itu akan lebih baik dilakukan oleh pihak berwenang yang terkait. Dan panwaslu rangsang barat akan melakukan pengawasan penertiban APK .
“Bisa dari Satpol PP atau personel ketentraman dan ketertiban pada masing-masing wilayah,” tambahnya.
Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antarpendukung peserta pemilu; karena jika pencopotan APK dilakukan masyarakat umum, maka dikhawatirkan dapat menjurus pada perusakan APK.
“Sehingga, hal ini rawan menimbulkan konflik dengan pendukung kontestan pemilu. Memang saat ini belum ada peraturan yang melarang atau memperbolehkan masyarakat umum menertibkan APK pada masa tenang pemilu,” ujarnya.(Bom)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..