• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2724 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2668 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2690 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2667 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2668 Kali

  • Home
  • Politik

Pj Bupati Kampar Copot Kades Desa Baru, M Harris Ch : Terimakasih Kawanku Hambali

Redaksi Radarpku

Sabtu, 20 Januari 2024 21:16:53 WIB
Cetak
Pj Bupati Kampar Copot Kades Desa Baru, M Harris Ch : Terimakasih Kawanku Hambali
Kades Desa Baru, M Haris Ch

KAMPAR - PJ Bupati Kampar Copot Jabatan Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, M Harris Ch, Camat Irwansyah ditunjuk sebagai PJ Kades.

(Harris bersama Capres Gibran)

"Alhamdulillah terimakasih banyak pak Hambali Pj Bupati Kampar semoga saya bisa lebih fokus menangkan Prabowo di Kampar" kata M Harris kepada Radar, sabtu malam.

Menurut Haris keputusan PTUN bersifat normatif sudah dua Pj Bupati di Kampar tetap mempertahankan saya sabagai Kades Desa Baru karena saya adalah pemenang mutlak pada Pilkades, yang digugat bukan kemenangan saya namun administrasi kepanitian, itu semua tak ada hubungan dengan jabatan saya sebagai Kades.

"Kenapa sekarang pada momen pilpres Pj Bupati baru seumur jagung menunjukan arogansinya dengan mencopot saya, apa karena beda pilihan" kata Haris yang juga sahabat Sekdaprov Riau Sf Hariyanto ini.

Lebih lanjut Haris mengatkan bahwa dirinya tetap tabah dan ikhlas ketika dirinya copot, namun mengingatkan bahwa diatas langit masih ada langit.

"ingat pak diatas langit masih ada langit jangan keras keras kali, ingat jabatan tidak dibawa mati, alhamdulillah makin di pecat saya akan makin kencang bergarak menangkan Prabowo, dalam waktu dekat kami akan deklarasi Prabowo Gibran, terimakasih kawanku Hambali" tegasnya.

(Siap Menangkan 1 Putaran)

Pj Bupati berdalih jalankan putusan PTUN

Pj Bupati Kampar mencopot M Harris dengan dalih menjalankan putusan PTUN yakni calon Kepala Desa Baru penggugat, Ahmad Jais menangkan gugatan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Meden. Gugatan ini terkait sengketa Pilkades serentak bergelombang di Kampar tahun 2021.

Dilihat dari situs https://putusan3.mahkamahagung.go.id, Jumat (04/11/2022) putusan Nomor 185/B/2022/PT.TUN.MDN. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan menerima permohonan banding Tergugat I atau Pembanding, Tergugat ll atau Pembanding dan Tergugat II Intervensi atau Pembanding.

"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan "Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 59/G/2021/PTUN.PBR, tanggal 09 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusa poin kedua yang dibacakan majelis hakim PTTUN Medan pada Kamis (08/09/2022) lalu.

Kemudian menghukum Tergugat I atau Pembanding, Tergugat II atau Pembanding dan Tergugat II Intervensi atau Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

M.Haris CH sebagai Tergugat II Intervensi, Panitia Pimilihan Kades Kabupaten Kampar Tergugat I dan Panitia Pimilihan tingkat Desa tergugat II. Melakukan upaya banding setelah kalah melawan Ahmad Jais di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Dalam putusan perkara nomor 59/G/2021/PTUN.PBR, majelis hakim PTUN Pekanbaru pada poin 3 menetapkan bahwa mewajibkan tergugat II untuk menunda dan menangguhkan, tindak lanjutk pelaksanaan berita acara rapat pleno penetapan calon kepala desa terpilih Kades Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tanggal 24 November 2021 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Mewajibkan tergugat menghentikan penyelenggaraan pemilihan kades serentak bergelombang di Kabupaten Kampar tahun 2021, khususnya pada Pemilihan Kepala Desa, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.

Kemudian menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan panitia pemilihan Kades Desa Baru, tentang penetapan calon Kades terpilih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, tahun 2021 tanggal 24 November 2021.

Hakim juga mewajibkan tergugat Il untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Desa Baru.

Namun diperjalanannya, M Haris CH akhirnya tetap dilantik menjadi Kepala Desa Baru meskipun persoalan itu belum inkracht. Ia dilantik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, sebagai Kepala Desa Baru Priode 2022- 2028, Jumat (29/6/2022) lalu. Pelantikan dilakukan oleh Pj Bupati Kampar Kamsol yang diwakili oleh Sekda Kampar Yusri.

Kepala Bagian Hukum Sekretiat Daerah Kampar, Khairuman saat itu mengatakan pelantikan dilaksanakan berdasarkan surat 3 menteri, Gubernur Riau, Syamsuar dan juga konsultasi yang dilakukan pihak Pemkab Kampar dengan Kementrian Bidang Polutik, Hukum dan Keamanan.

Ia juga menanggapi terkait putusan yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kata Khairuman dalam Pilkades tidak mengenal PSU dan tidak ada dasar hukumnya. (*)


 Editor : Herikson Roxsli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12:30 WIB

PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.

Politik

Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:30 WIB

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.

Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
23 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
23 Juni 2026
Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
23 Juni 2026
Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham
23 Juni 2026
Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Kita Tidak Berhenti di Sini!
23 Juni 2026
AS Longgarkan Sanksi Minyak Iran
23 Juni 2026
Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
22 Juni 2026
Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
22 Juni 2026
PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
22 Juni 2026
Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
22 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
  • 2 Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
  • 3 Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
  • 4 Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham
  • 5 Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Kita Tidak Berhenti di Sini!
  • 6 AS Longgarkan Sanksi Minyak Iran
  • 7 Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com