Bolehkah Membaca Alquran Sambil Berdiri, Tiduran, atau Berkendara?
Syekh Fuad bin Abdul Aziz As Syalhub dalam kitab Adab Terhadap Alquran menjelaskan, boleh hukumnya membaca Alquran sambil berdiri, berjalan, tiduran, bahkan berkendara. Dasar hukum dari semua itu adalah firman Allah SWT dalam Surat Az Zukhruf ayat 13:
Yang artinya, “Agar kamu duduk di atas punggungnya kemudian kamu ingat nikmat Tuhanmu apabila kamu telah duduk di atasnya; dan agar kamu mengucapkan, "Maha-suci (Allah) yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya.”
Di dalam hadits, hal ini juga dijabarkan. Dari Abdullah bin Mughafal, dia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW pada hari penaklukkan Makkah, beliau membaca Surat Al Fath di atas kendaraannya.”
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah, dia berkata, “Nabi Muhammad SAW pernah tiduran di pangkuanku dan aku sedang haid. Beliau membaca Alquran.”
Adapun membaca Alquran sambil berjalan ini dianalogikan dengan berkendaraan. Tidak ada perbedaan antara keduanya.
Dijelaskan juga bahwa pada hadits Sayyidah Aisyah ada petunjuk bolehnya membaca Alquran di pangkuan seorang istri yang sedang haid atau nifas. Dan yang dimaksud dengan kata 'bersandar' dalam redaksi hadits itu adalah meletakkan kepala di atas pangkuan.(rep)
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.








