KPU Siak Diskualifikasi 2 Parpol dari Pemilu, Tak Laporkan Dana Kampanye Awal
"Dua parpol itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di Kabupaten Siak," ungkap Ketua KPU Kabupaten Siak, Ahmad Rizal, Kamis 18 Januari 2024.
Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, bahwa partai peserta pemilu baik presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, harus menyampaikan laporan awal kampanye ke KPU.
"Namun hal ini dilanggar oleh dua parpol tersebut. Hingga batas waktu yang telah ditentukan partai peserta pemilu tidak melaporkan dana awal kampanye. Konsekuensinya partai peserta pemilu tersebut didiskualifikasi," tegasnya.
Rizal menyatakan bahwa dua partai tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Siak.
Meski begitu, kedua parpol tersebut masih ada surat suara. Akan tetapi, kata Rizal, suara warga yang mencoblos partai tersebut akan dianggap tidak sah.
Selain itu, Rizal menuturkan, kedua parpol tersebut tidak melakukan konfirmasi. Bahkan, pihaknya berinisiatif melakukan tindakan persuasif mendatangi pengurus partai di tingkat Provinsi.
"Mereka sudah angkat tangan dan menerima partainya didiskualifikasi," tutupnya.(roc)
Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekan.
Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
RADARPEKANBARU.COM - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT).
Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
RADARPEKANBARU.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (S.
PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah .








