Semua Parpol Peserta Pemilu di Bengkalis Telah Serahkan LADK
Penyerahan LADK ini merupakan ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturannya, parpol peserta pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU kabupaten/kota sesuai tingkatannya.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bengkalis pada Jumat (12/1/2024) di kantor KPU Bengkalis, yang mana hari tersebut merupakan hari terakhir dalam penyerahan perbaikan LADK oleh parpol peserta pemilu di Bengkalis. Terdapat beberapa parpol yang telah datang ke KPU Bengkalis dalam rangka penyerahan perbaikan LADK mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Januari 2024.
Diantara parpol yang telah melakukan perbaikan dalam penyerahan LADK tersebut seperti PSI, Partai Nasdem, Partai Golkar, PBB, dan PKN. Mereka melalui Lo partai datang ke KPU Bengkalis dengan membawa sejumlah dokumen guna melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan dan penyerahan LADK tersebut.
"Pengawasan yang kita lakukan hingga berakhirnya masa perbaikan penyerahan LADK oleh partai politik ini adalah dalam rangka memastikan kepatuhan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye-nya. Bagaimanapun juga, LADK pemilu ini wajib dilaporkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana kampanye," ujar Budi Kurnialis, di sela-sela pengawasan yang dilakukan di Kantor KPU Bengkalis, Jumat (12/1/2024) malam.
Seperti diketahui, dalam penyampaian LADK ini bahwa LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota menjadi satu kesatuan dengan LADK parpol peserta pemilu. Setiap parpol peserta pemilu menyampaikan LADK dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Sementara itu berdasarkan hasil pengawasan serta informasi yang diperoleh, bahwa untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis juga diketahui sudah menyampaikan LADK yang diunggahnya melalui SiKADEKA.
Bahkan KPU Bengkalis juga telah melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi serta kesesuaian format LADK yang disampaikan partai politik peserta pemilu tahun 2024 dengan rincian hasil pencermatan yang dituangkan dalam formulir hasil pencermatan. Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga telah menerima salinan Berita Acara Hasil Pencermatan atas Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye dari KPU Bengkalis.
Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini, jika PSI dan Perindo yang dalam penyampaian LADK sebelumnya diketahui statusnya dikembalikan, maka hingga hari terakhir perbaikan penyampaian LADK, partai yang bersangkutan sudah melakukan submit perbaikan dan dinyatakan diterima oleh KPU Bengkalis.(ckc)
Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekan.
Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
RADARPEKANBARU.COM - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT).
Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
RADARPEKANBARU.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (S.
PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah .








