• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2733 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2677 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2699 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2676 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2677 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Yang Berutang Sering Lebih Galak, Bolehkah Pemberi Utang Minta Bayar Paksa Uangnya?

Redaksi Radarpku

Jumat, 05 Januari 2024 09:11:12 WIB
Cetak
Yang Berutang Sering Lebih Galak, Bolehkah Pemberi Utang Minta Bayar Paksa Uangnya?
RADARPEKANBARU.COM - Dalam Alquran, ayat yang menerangkan permasalahan utang ini menjadi ayat yang terpanjang sekaligus bagian terpenting, yaitu dalam surat Al Baqarah ayat 282.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Demikian pentingnya masalah utang-piutang ini, dapat ditunjukkan dengan salah satu hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak mau mensholatkan seseorang yang meninggal, tetapi masih mempunyai tanggungan utang. Prinsip utama dalam kontrak utang-piutang adalah bahwa kesepakatan utang-piutang harus dicatat dan dipersaksikan.

Setidaknya catatan itu memuat tentang jumlah utang, waktu dan cara pembayaran serta hal lain yang diperlukan. Dari penjelasan Alquran dan hadits dapat diringkas bahwa syariah mengajarkan beberapa etika dalam berutang.

Pertama, utang tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi utang, karena ini termasuk riba yang diharamkan (kecuali jika jika yang berutang menambahnya atas kemauan sendiri). Kedua, berutang dengan niat baik, misalnya untuk menutupi utang yang tidak terbayar bukan untuk sekadar bersenang-senang. ?

Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang mengambil harta orang (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya, maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya, maka Allah SWT akan membinasakannya.”

Ketiga, utang utang tidak boleh disertai dengan jual beli, karena dikhawatirkan dari transaksi ini mengandung unsur riba. Seperti, seseorang meminjam pinjaman dengan melakuan transaksi jual beli kepada yang me min jamkan dengan harga lebih mahal dari biasanya.

Keempat, utang wajib dibayar. Ini merupakan peringatan bagi orang yang berutang. Utang merupakan amanah di pundak pengutang yang baru akan tertunaikan dengan membayarnya.

Dari Abu Hurairah -ra?iyall?hu 'anhu- dari Rasulullah -?allall?hu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Seandainya aku mempunyai emas seperti gunung Uhud, tentu aku sangat senang sekali jika tidak berlalu tiga malam dalam keadaan aku masih memiliki sebagian harta itu kecuali sedikit yang aku sisihkan untuk (bayar) utang" (HR Bukhari).

Orang yang menahan utangnya padahal ia mampu membayarnya, maka orang tersebut berhak mendapat hukuman dan ancaman, di antaranya: (a) mendapat perlakuan keras atau kata-kata yang tegas.

Rasulullah SAW pernah membiarkan dirinya ditagih dengan kata-kata pedas dan menyikapinya dengan membayarnya (HR Bukhari no 2390). Imam Dzahabi mengategorikan penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu sebagai dosa besar dalam kitab Al Kabair.

(b) Berhak dighibah (digunjing) dan diberi pidana penjara. Rasulullah bersabda “Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan (juga) kehormatannya” (HR Bukhari, no 2401). (c) Hartanya berhak disita dan (e) Berhak di- hajr yaitu dilarang melakukan transaksi apa pun.

Jika seseorang dinyatakan pailit dan utangnya tidak bisa ditutupi oleh hartanya maka orang tersebut tidak boleh melakukan transaksi apa pun. Insya Allah bahasan kita lanjutan edisi depan. Wallahu a’lam.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:26:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jalan menuju.

Dakwatuna

Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:56:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu hari, Nabi Muhammad .

Dakwatuna

Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.

Dakwatuna

Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah di Tanah Suci telah meny.

Dakwatuna

Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:05:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah.

Dakwatuna

Mengenal 3 Jenis Hijrah

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:00:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hijrah bermakna 'pindah'.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
23 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
23 Juni 2026
Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
23 Juni 2026
Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham
23 Juni 2026
Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Kita Tidak Berhenti di Sini!
23 Juni 2026
AS Longgarkan Sanksi Minyak Iran
23 Juni 2026
Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
22 Juni 2026
Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
22 Juni 2026
PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
22 Juni 2026
Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
22 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
  • 2 Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
  • 3 Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
  • 4 Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham
  • 5 Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Kita Tidak Berhenti di Sini!
  • 6 AS Longgarkan Sanksi Minyak Iran
  • 7 Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com