Tahun 2023, 30 Terdakwa di Riau Dituntut Hukuman Mati
"Sekitar 30 tuntutan (mati) selama tahun 2023," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, saat paparan kinerja Kejati Riau, Jumat (29/12/2023).
Akmal Abbas mengatakan, hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya para terdakwa melakukan upaya hukum agar lepas dari hukuman mati.
"Itu memang belum ada yang inkrah. Ada upaya hukum dan itu masih diproses," kata Akmal Abbas didampingi Wakajati Riau Hendrizal Husin dan para asisten.
Jika telah inkrah, Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung (MA) Riau. "Kalau sudah inkrah, nanti dieksekusi," kata Akmal Abbas.
Kasus narkotika merupakan salah satu kasus yang menonjol di Kejati Riau. Barang haram itu masuk melalui negara tetangga Malaysia, kemudian ke daerah-daerah pesisir di Bengkalis.
Kasus lainnya yang saat ini menjadi perhatian adalah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Perkara yang menonjol TPPO dan juga menjadi atensi," tutur Akmal Abbas.(ckp)
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Kapolda Riau berganti, keputusan ini tertuang dalam.
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Pro.
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
RADARPEKANBARU.COM - Antrean Bahan Bakar Minyak (BBM.
38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
RADARPEKANBARU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Haji.
Hujan Berpeluang Guyur Hampir Seluruh Riau Siang hingga Sore
RADARPEKANBARU.COM - Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang berpeluang men.








