Tahun 2023, 30 Terdakwa di Riau Dituntut Hukuman Mati
"Sekitar 30 tuntutan (mati) selama tahun 2023," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, saat paparan kinerja Kejati Riau, Jumat (29/12/2023).
Akmal Abbas mengatakan, hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya para terdakwa melakukan upaya hukum agar lepas dari hukuman mati.
"Itu memang belum ada yang inkrah. Ada upaya hukum dan itu masih diproses," kata Akmal Abbas didampingi Wakajati Riau Hendrizal Husin dan para asisten.
Jika telah inkrah, Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung (MA) Riau. "Kalau sudah inkrah, nanti dieksekusi," kata Akmal Abbas.
Kasus narkotika merupakan salah satu kasus yang menonjol di Kejati Riau. Barang haram itu masuk melalui negara tetangga Malaysia, kemudian ke daerah-daerah pesisir di Bengkalis.
Kasus lainnya yang saat ini menjadi perhatian adalah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Perkara yang menonjol TPPO dan juga menjadi atensi," tutur Akmal Abbas.(ckp)
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
RADARPEKANBARU.COM - Manggala Agni Balai Penge.
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 204 jalur akan berpacu.
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
RADARPEKANBARU.COM - Operasi Penambangan Emas Tanpa .








