• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2738 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2680 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2702 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2680 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2680 Kali

  • Home
  • Riau

Divonis 9 Tahun, M Adil Resmi Ajukan Banding

Redaksi Radarpku

Kamis, 28 Desember 2023 09:37:26 WIB
Cetak
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menghukum M Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

M Adil juga dihukum membayar uang pengganti Rp17.821.923.078. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk pengganti, jika tak mencukupi maka diganti kurungan selama 3 tahun.

Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Hanya berbeda pada subsider uang pengganti yakni 5 tahun kurungan.

"Kami telah mengajukan banding atas putusan tersebut " ujar Boy Gunawan selaku penasehat hukum M Adil, Rabu (27/12/2023).

Boy mengatakan, pernyataan banding telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kita sampaikan pada Jumat (22/12/2023) kemarin," kata Boy.

Saat ini, pihak M Adil sedang menyiapkan memori banding. Jika telah selesai akan segera disampaikan ke pengadilan.

Sebelumnya M Adil usai sidang pembacaan vonis, Kamis (21/12/2023), juga menyebut akan mengajukan banding. Ia menilai ada fakta-fakta persidangan yang diabaikan.

"Banding," ujar M Adil sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.

Beda dengan M Adil, JPU KPK justru masih pikir-pikir dengan vonis hakim, kendati hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan.

JPU, Ikhsan Fernandi mengatakan, terdakwa berhak mengajukan upaya hukum, pikir-pikir selama 7 hari, langsung banding atau menerima hukuman.

"Kalau kami tetap akan pikir-pikir. Selanjutnya akan menunggu petunjuk pimpinan," ujar Ikhsan.

Sebelumnya JPU dalam amar tuntutannya menyebut, M Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Tindakan korupsi itu berupa, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Namun mengingat M Adil adalah alasannya dan loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.

Uang diserahkan oleh kepala OPD melalui Fitria Nengsih, Dahliawati dan sejumlah ajudan Bupati M Adil. Selanjutnya uang miliar rupiah diberikan kepada M Adil.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. Total uang pemotongan UPdan GU yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar lebih dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:45:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:40:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:37:07 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekan.

Riau

Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 12:54:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT).

Riau

Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (S.

Riau

PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 12:00:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
23 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
23 Juni 2026
Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
23 Juni 2026
Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham
23 Juni 2026
Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Kita Tidak Berhenti di Sini!
23 Juni 2026
AS Longgarkan Sanksi Minyak Iran
23 Juni 2026
Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga
22 Juni 2026
Kerjasama dengan 23 SMP Swasta, Pemko Pekanbaru Jamin Biaya Pendidikan Selama 3 Tahun
22 Juni 2026
PAD dari Bea Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru Semester I Tembus Rp23,72 Miliar
22 Juni 2026
Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
22 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Segera Lebarkan Dua U-Turn di Jalan Tuanku Tambusai untuk Urai Kemacetan Simpang SKA
  • 2 Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG
  • 3 Jaksa Segera Limpahkan Perkara Pembacokan Mahasiswa UIN Suska ke Pengadilan
  • 4 Cara Meraih Surga Menurut Ulama Sufi Syekh Hatim Al-Asham
  • 5 Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Kita Tidak Berhenti di Sini!
  • 6 AS Longgarkan Sanksi Minyak Iran
  • 7 Dari Durian Gratis hingga Diskon Hotel, Perayaan HUT Pekanbaru Hadirkan Kado Nyata untuk Warga

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com