• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3552 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3540 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3508 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3588 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3529 Kali

  • Home
  • Nasional

Mampu Buktikan Kejanggalan, Pengacara Yakin Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Firli Bahuri

Redaksi Radarpku

Selasa, 19 Desember 2023 10:47:02 WIB
Cetak
Mampu Buktikan Kejanggalan, Pengacara Yakin Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Firli Bahuri
RADARPEKANBARU.COM - Kuasa hukum Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Hakim Tunggal Imelda Herawati mengabulkan seluruh permohonan praperadilan karena sudah terungkap banyak kejanggalan dan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ)

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dalil Firli selaku pemohon sudah terbukti semua. Bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kapolda Metro Jaya selaku termohon praperadilan tidak sah menurut hukum.

"Kami berharap, serangkaian kejanggalan prosedural ini meyakini Hakim praperadilan untuk mengabulkan bahwa benar sudah terjadi kesalahan prosedural terhadap proses penyidikan terhadap pemohon praperadilan. Kedua, benar bahwa penyidikannya itu serampangan. Sehingga berakibat pada proses hukum yang tidak sah. Sehingga permohonan kami dikabulkan semua," kata Ian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (19/12).

Ian menjelaskan, penetapan Firli sebagai tersangka oleh PMJ tidak memenuhi dua alat bukti seperti yang diamanatkan oleh KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014.

Di mana, kata Ian, pihak termohon mengklaim memiliki 4 alat bukti dalam menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Yakni 92 keterangan saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. Tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung bahwa sudah terjadi perbuatan pemerasan," kata Ian.

Bukti selanjutnya yang dimiliki PMJ adalah keterangan ahli. Menurut Ian, keterangan ahli sifatnya hanya meraba-raba saja. Lalu bukti surat resi penukaran valas yang tidak menunjukkan adanya sesuatu yang terkait dengan tuduhan pemerasan.

"Kemudian terkait dengan petunjuk, yang mereka tunjukkan di persidangan adalah foto gambar Pak Firli ditemui dengan Pak SYL. Tapi foto itu kan tidak menunjukkan terkait ada ancaman pemerasan," tutur Ian.

Keempat alat bukti yang dimiliki PMJ tersebut kata Ian, mampu dibantahkan pihaknya di persidangan.

"Kami bisa membuktikan dalil kami terkait dengan penetapan tersangka yang tidak murni hukum itu, kami buktikan," tegas Ian.

Di mana, kata Ian, pihaknya telah membuktikan adanya intimidasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada pimpinan KPK terkait dengan persoalan hukum yang menjerat seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.

"Buktinya itu bukti surat, ekspose perkara, kemudian bukti saksi Pak Alex Marwata membenarkan. Jadi sudah ndak bisa dibantah lagi. Dalil kami terbukti," jelas Ian.

Selain itu, kata Ian, pihaknya juga sudah membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan PMJ terhadap Firli tidak sah. Yakni, ketika penyelidikan, Firli tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi.

Selanjutnya gelar perkara penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan dengan gelar perkara biasa, bukan gelar perkara khusus.

Lalu, Laporan Polisi (LP) yang digunakan adalah LP model A, yakni LP yang dibuat oleh polisi. Namun anehnya, polisi yang membuat LP tersebut juga tidak tahu siapa pelaku tindak pidana.

"Pada saat setelah penetapan tersangka, mereka masih mencari-cari alat bukti, ada penggeledahan, ada pemeriksaan tambahan, kan aneh. Nah yang lebih parah lagi, katanya berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi kemarin masih ada panggilan untuk dimintai keterangan tambahan. Kalau memang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, ngapain lagi diperiksa, mau dibongkar lagi berkasnya? Kan lucu," pungkas Ian.

Sidang putusan praperadilan yang diajukan Firli melawan Kapolda Metro Jaya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (19/12) pukul 15.00 WIB.(rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

H. Syarif Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Depan Istana Siak

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09:50 WIB

RadarPekanbaru Com — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten .

Nasional

Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:51:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi berkekuatan magnitud.

Nasional

CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:56:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah tengah menggodok ske.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
20 Agustus 2026
Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
20 Agustus 2026
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
  • 2 Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
  • 4 Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
  • 5 Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
  • 6 Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
  • 7 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com