LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Edi Natar Nasution Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95, Kota Dumai Rp. 3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76,- Kabupaten Indragiri Hulu Rp. 3.477.188,91m
Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.
Selanjutnya UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 3.332.223,92.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.
"Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," kata Imron, Jum'at (01/12/2023).
Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.
"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," kata Imron.
Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.
"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya. (rtc)
Gerindra Tunjuk Budiman Lubis Jadi Wakil Ketua DPRD Riau
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Riau Muhammad Rahul menunjuk Budiman.
Progam Makan Siang Gratis, Pemko Pekanbaru: 1.500 Kalori Anak
RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Dokter Fira Septiyanti menya.
SF Hariyanto jadi Kandidat Terkaya dari Semua Cagub dan Cawagub Riau di Pilgub 2024
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) yang juga Sekretaris Daerah Provinsi (.
Oknum Anggota Polda Riau Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas
RADARPEKANBARU.COM - Oknum anggota Polda Riau berinisial AS diduga melakukan penganiayaan terhadap .
Lintas Riau-Sumbar Buka Tutup, Ruas Jalan sedang Dikerjakan Kembali Longsor
RADARPEKANBARU.COM - Ruas jalan lintas Riau-Sumbar tepatnya di titik jalan sedang diperbaiki terpaks.
KPU Riau Terima Perbaikan Berkas 3 Bapaslon Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sedang memproses berkas-berkas pendaf.