• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2055 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4399 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4407 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4359 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4473 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bolehkah Bersalaman dengan Wanita Bukan Mahram?

Redaksi Radarpku

Senin, 13 November 2023 11:24:42 WIB
Cetak
Bolehkah Bersalaman dengan Wanita Bukan Mahram?
RADARPEKANBARU.COM - Bersalaman dengan wanita yang bukan mahram di kalangan umat Islam dianggap sebagai hal biasa. Namun, ada juga umat Islam yang mengharamkan bersalaman dengan yang bukan mahram. Masing-masing dari mereka pun memiliki landasannya.

Terkait hal ini, di kalangan ulama memang terjadi perbedaan pendapat. Beberapa ulama menganggap bahwa bersalaman antara pria dan wanita yang bukan mahram adalah sesuatu yang diperbolehkan dengan syarat.

Di sisi lain, ada ulama yang berpendapat bahwa berjabat tangan antara pria dan wanita yang bukan mahram tidak dianjurkan, dengan alasan untuk menjaga batasan-batasan yang ditetapkan dalam agama. Lalu, bagaimana hukumnya?

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, menemukan ada banyak kalangan ulama yang tetap mengharamkan secara mutlak. Dan dari segi argumentasi, ada begitu banyak dalil yang dikemukakan dari pihak-pihak yang mengharamkan secara mutlak, antara lain, hadis tidak bersalamannya Nabi SAW ketika membaiat para wanita shahabiyah serta hadis ditusuknya dengan besi panas dan sebagainya.

Menurut Ustaz Sarwat, kebanyakan ulama yang mengharamkan bersalamannya laki-laki dan wanita yang bukan mahram mendasarkan larangannya dengan peristiwa di mana Rasulullah SAW secara tegas menolak bersalaman dalam peristiwa baiat.

Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian” (HR Bukhari Muslim).

Aisyah Radhiyallahuanha secara tegas berfatwa bahwa larangan menyentuh wanita yang bukan mahram didasarkan pada tindakan Rasulullah SAW yang menolak bersalaman ketika membaiat para wanita.

Dalil lainnya terkait dengan haramnya bersalaman dengan lawan jenis bukan mahram adalah hadis yang mengancam pelakunya akan ditusuk dengan jarum terbuat dari besi pada bagian kepalanya.

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya” (HR Ath-Thabrani).

Menurut Ustaz SArwat, kalau sekadar menyentuh wanita yang tidak halal itu saja sudah diancam dengan ditusuk dengan jarum besi, apalagi sampai bersalaman, di mana satu sama lain saling menggenggam tangan. Tentu dari sisi hukumnya sudah jelas jauh lebih haram lagi.

“Dan ancaman ditusuk kepala ini jelas merupakan bentuk hukuman yang sadis di dalam neraka. Tidaknya ada hukuman yang sadis di neraka, kecuali level keharamannya itu tinggi serta level dosanya bukan dosa biasa, melainkan termasuk dosa besar,” kata Ustaz Sarwat dikutip dari laman resmi Rumah Fiqih Indonesia.

Selain dua dalil di atas, ada juga dalil lain dengan nalar dan logika. Para wanita yang bukan mahram itu kalau dilihat saja sudah haram hukumnya, maka apalagi kalau disentuh, tentu lebih haram lagi hukumnya. Dan itulah yang dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah. Beliau menuliskan pendapatnya di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut:

Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun, ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang, tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun, sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi.

Pendapat yang Membolehkan

Yang dimaksud dengan membolehkan di sini tentu saja masih dalam batas koridor yaitu tidak menimbulkan syahwat, tidak dengan berduaan (khalwah) dengan lawan jenis yang bukan mahram serta tidak menimbulkan fitnah atau bahan pembicaraan kotor di tengah manusia.

Contohnya seperti bersalamannya dua pejabat resmi negara dalam acara resmi yang dihadiri oleh orang banyak, di mana tidak dimungkinkan terjadinya syahwat, khalwat serta fitnah. Adapun dalil yang menjadi landasan pendapat ini antara lain :

1. Dua Kritik Atas Kisah Bai'at Wanita

Peristiwa Baiat Wanita dimana Rasulullah SAW disebutkan tidak menyentuh atau tidak menjabat tangan para wanita ternyata dikiritisi oleh pihak yang membolehkan dengan dua masalah:

a. Kritik Atas Keshahihannya

Menurut mereka kisah tidak bersalamannya Nabi SAW dengan para wanita di dalam baiat itu ternyata tidak satu versi, namun ada beberapa versi. Kalau kalangan yang mengharamkan meyakini bahwa dalam peristiwa itu Rasulullah SAW menolak untuk bersalaman dengan para wanita, maka versi yang lain malah menyebutkan beliau SAW justru bersalaman dengan para wanita.

b. Kritik Atas Istidlalnya (Cara Penyimpulan Hukumnya)

Seandainya secara sanad diterima bahwa Rasulullah SAW memang tidak bersalaman dengan wanita dalam peristiwa itu, bukan berarti hal itu menjadi dasar untuk mengharamkan. Sebab ada kadaih bahwa at-tarku (?????), yaitu ketika Nabi SAW meninggalkan suatu pekerjaan, tidak lantas berarti hukumnya haram.

Sebab ada banyak sekali perbuatan yang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW, seperti ketika beliaw SAW sengaja tidak makan daging dhab (hewan mirip biawak), tetapi membiarkan para shahabat memakannya.

“Maka hukumnya disepakati bahwa hewan itu tidak haram. Sebab kalau haram, pastilah beliau SAW melarang para shahabat memakannya. Di sini jelas sekali bahwa tidak mentang-mentang Nabi SAW meninggalkannya, bukan berarti lantas hukumnya jadi haram,” kata Ustaz Sarwat.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

Dakwatuna

Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:51:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:18:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:27:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.

Dakwatuna

Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati

Rabu, 30 September 2026 - 06:15:05 WIB

Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.

Dakwatuna

Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah

Senin, 28 September 2026 - 10:53:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Berumah tangga bagi seorang Mus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
05 Oktober 2026
Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
05 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
05 Oktober 2026
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
05 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
05 Oktober 2026
Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
05 Oktober 2026
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
03 Oktober 2026
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
03 Oktober 2026
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
03 Oktober 2026
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
03 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
  • 2 Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
  • 3 Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
  • 4 Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
  • 5 Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
  • 6 Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
  • 7 Jabatan Kapolda Riau Berganti!

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com