• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3563 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3549 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3521 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3597 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3539 Kali

  • Home
  • Politik

Hampir 4 Tahun Beroperasi, RS Hermina Beroperasi Tanpa Izin SIPA?

Redaksi Radarpku

Selasa, 05 September 2023 14:44:05 WIB
Cetak
Hampir 4 Tahun Beroperasi, RS Hermina Beroperasi Tanpa Izin SIPA?
Rumah Sakit Hermina Pekanbaru jalan Tuanku Tambusai RT/RW 03/02 Kelurahan Delima Kecamatan Binawidiya Kota

PEKANBARU-Rumah Sakit Hermina Pekanbaru yang berada di jalan Tuanku Tambusai RT/RW 03/02 Kelurahan Delima Kecamatan Binawidiya Kota Pekanbaru yang sudah beroperasi hampir 4 tahun diduga kuat tidak memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA).

Apakah ini sebuah kelalaian oleh pihak Hermina itu sendiri atau memang sebuah kesengajaan untuk tidak mau mengurusnya.

Berdasarkan aturan perundangan - undangan pengurusan izin SIPA menjadi suatu hal yang wajib dipenuhi sebab hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar, hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Bagi perusahaan yang enggan mengurus surat perizinan ini, maka mereka harus bersiap-siap untuk dikenakan sanksi pidana sesuai dengan yang tertera di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air di BAB XVI Ketentuan Pidana Pasal 94 di ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) huruf d yang berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 3.

Mengingat juga bahwa Rumah Sakit Hermina Pekanbaru diindikasi melanggar aturan terkait perizinan sumber air dengan melanggar : 

1. Undang-undang nomor 8 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonomi, kota kecil dalam lingkungan propinsi sumatera tengah (lembaran negara RI tahun 1956 nomor 19), 

2. Undang undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air (lembaran negara RI tahun 2004 nomor 32, tambahan lembaran negara RI nomor 4477), 

3. Undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (lembaran RI tahun 2007 nomor 68, tambahan lembaran RI nomor 4725), 

4. Undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara RI tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran negara RI nomor 5049), 

5. Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (lembaran negara RI tahun 2009 nomor 104, tambahan lembaran negara RI nomor 5059), 

6. Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara RI tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara RI nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara RI tahun 2014 nomor 246, tambahan lembaran negara RI nomor 5589), 

7. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, 

8. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2008 tentang air tanah, 

9. Keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 1451/K/10/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air tanah, 

10. Peraturan daerah kota pekanbaru nomor 10 tahun 2006 tentang sumber daya air dan sumur resapan,

11. Perda kota Pekanbaru nomor 10 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 9 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi, kedudukan dan tupoksi lembaga teknis daerah di lingkungan pemerintah kota pekanbaru, dan 

12. Peraturan walikota Pekanbaru nomor 13 tahun 2014 tentang pedoman perizinan air tanah di kota Pekanbaru.

RS. Hermina Pekanbaru melalui Plh maneger umum Abdi Hardianayah saat diwawancarai di sebuah kafe di Delima beberapa waktu lalu tidak menampik prihal tidak adanya izin SIPA tersebut.

"Benar, Rs.Hermina Pekanbaru tidak memiliki izin SIPA. Untuk sekarang RS. Hermina beroperasi dengan menggunakan PDAM Pekanbaru," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk tahun ini fokus untuk mengurus izin SIPA tersebut. 

Kalau untuk izin operasional sudah ada, tetapi untuk izin yang kita lakukan adalah izin pengeboran.  Setelah izin pengeboran selesai baru kita ngebor dilanjutkan izin pemanfaatan air tanah.

"Untuk pengeboran sumur bor untuk sekarang memang sudah ada satu. Tetapi itu sudah ada sebelum saya  bergabung di RS Hermina Pekanbaru. Dan infonya sumur bor itu digunakan untuk pembangunan," ucapnya lagi.

Sebagai informasi tambahan izin SIPA Rumah Sakit Hermina Pekanbaru dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru tim media ini mendapatkan informasi bahwa RS Hermina memang belum melakukan pengurusan izin SIPA sama sekali.(Tim)


 Editor : Herikson Roxsli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

Politik

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.

Politik

Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:54:59 WIB

BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.

Politik

SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:50:10 WIB

PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.

Politik

Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:59:54 WIB

Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.

Politik

Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:02:17 WIB

Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
21 Agustus 2026
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
21 Agustus 2026
Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
21 Agustus 2026
Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS
21 Agustus 2026
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
21 Agustus 2026
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
  • 2 Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
  • 3 Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
  • 4 Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
  • 5 Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS
  • 6 Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
  • 7 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com