• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2073 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4416 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4427 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4375 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4492 Kali

  • Home
  • Politik

Hampir 4 Tahun Beroperasi, RS Hermina Beroperasi Tanpa Izin SIPA?

Redaksi Radarpku

Selasa, 05 September 2023 14:44:05 WIB
Cetak
Hampir 4 Tahun Beroperasi, RS Hermina Beroperasi Tanpa Izin SIPA?
Rumah Sakit Hermina Pekanbaru jalan Tuanku Tambusai RT/RW 03/02 Kelurahan Delima Kecamatan Binawidiya Kota

PEKANBARU-Rumah Sakit Hermina Pekanbaru yang berada di jalan Tuanku Tambusai RT/RW 03/02 Kelurahan Delima Kecamatan Binawidiya Kota Pekanbaru yang sudah beroperasi hampir 4 tahun diduga kuat tidak memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA).

Apakah ini sebuah kelalaian oleh pihak Hermina itu sendiri atau memang sebuah kesengajaan untuk tidak mau mengurusnya.

Berdasarkan aturan perundangan - undangan pengurusan izin SIPA menjadi suatu hal yang wajib dipenuhi sebab hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar, hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Bagi perusahaan yang enggan mengurus surat perizinan ini, maka mereka harus bersiap-siap untuk dikenakan sanksi pidana sesuai dengan yang tertera di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air di BAB XVI Ketentuan Pidana Pasal 94 di ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) huruf d yang berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 3.

Mengingat juga bahwa Rumah Sakit Hermina Pekanbaru diindikasi melanggar aturan terkait perizinan sumber air dengan melanggar : 

1. Undang-undang nomor 8 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonomi, kota kecil dalam lingkungan propinsi sumatera tengah (lembaran negara RI tahun 1956 nomor 19), 

2. Undang undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air (lembaran negara RI tahun 2004 nomor 32, tambahan lembaran negara RI nomor 4477), 

3. Undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (lembaran RI tahun 2007 nomor 68, tambahan lembaran RI nomor 4725), 

4. Undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara RI tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran negara RI nomor 5049), 

5. Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (lembaran negara RI tahun 2009 nomor 104, tambahan lembaran negara RI nomor 5059), 

6. Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara RI tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara RI nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara RI tahun 2014 nomor 246, tambahan lembaran negara RI nomor 5589), 

7. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, 

8. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2008 tentang air tanah, 

9. Keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 1451/K/10/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air tanah, 

10. Peraturan daerah kota pekanbaru nomor 10 tahun 2006 tentang sumber daya air dan sumur resapan,

11. Perda kota Pekanbaru nomor 10 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 9 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi, kedudukan dan tupoksi lembaga teknis daerah di lingkungan pemerintah kota pekanbaru, dan 

12. Peraturan walikota Pekanbaru nomor 13 tahun 2014 tentang pedoman perizinan air tanah di kota Pekanbaru.

RS. Hermina Pekanbaru melalui Plh maneger umum Abdi Hardianayah saat diwawancarai di sebuah kafe di Delima beberapa waktu lalu tidak menampik prihal tidak adanya izin SIPA tersebut.

"Benar, Rs.Hermina Pekanbaru tidak memiliki izin SIPA. Untuk sekarang RS. Hermina beroperasi dengan menggunakan PDAM Pekanbaru," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk tahun ini fokus untuk mengurus izin SIPA tersebut. 

Kalau untuk izin operasional sudah ada, tetapi untuk izin yang kita lakukan adalah izin pengeboran.  Setelah izin pengeboran selesai baru kita ngebor dilanjutkan izin pemanfaatan air tanah.

"Untuk pengeboran sumur bor untuk sekarang memang sudah ada satu. Tetapi itu sudah ada sebelum saya  bergabung di RS Hermina Pekanbaru. Dan infonya sumur bor itu digunakan untuk pembangunan," ucapnya lagi.

Sebagai informasi tambahan izin SIPA Rumah Sakit Hermina Pekanbaru dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru tim media ini mendapatkan informasi bahwa RS Hermina memang belum melakukan pengurusan izin SIPA sama sekali.(Tim)


 Editor : Herikson Roxsli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
05 Oktober 2026
Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
05 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
05 Oktober 2026
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
05 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
05 Oktober 2026
Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
05 Oktober 2026
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
03 Oktober 2026
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
03 Oktober 2026
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
03 Oktober 2026
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
03 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
  • 2 Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
  • 3 Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
  • 4 Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
  • 5 Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
  • 6 Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
  • 7 Jabatan Kapolda Riau Berganti!

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com