• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2770 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2715 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2729 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2710 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2712 Kali

  • Home
  • Politik

Hampir 4 Tahun Beroperasi, RS Hermina Beroperasi Tanpa Izin SIPA?

Redaksi Radarpku

Selasa, 05 September 2023 14:44:05 WIB
Cetak
Hampir 4 Tahun Beroperasi, RS Hermina Beroperasi Tanpa Izin SIPA?
Rumah Sakit Hermina Pekanbaru jalan Tuanku Tambusai RT/RW 03/02 Kelurahan Delima Kecamatan Binawidiya Kota

PEKANBARU-Rumah Sakit Hermina Pekanbaru yang berada di jalan Tuanku Tambusai RT/RW 03/02 Kelurahan Delima Kecamatan Binawidiya Kota Pekanbaru yang sudah beroperasi hampir 4 tahun diduga kuat tidak memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA).

Apakah ini sebuah kelalaian oleh pihak Hermina itu sendiri atau memang sebuah kesengajaan untuk tidak mau mengurusnya.

Berdasarkan aturan perundangan - undangan pengurusan izin SIPA menjadi suatu hal yang wajib dipenuhi sebab hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar, hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Bagi perusahaan yang enggan mengurus surat perizinan ini, maka mereka harus bersiap-siap untuk dikenakan sanksi pidana sesuai dengan yang tertera di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air di BAB XVI Ketentuan Pidana Pasal 94 di ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) huruf d yang berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 3.

Mengingat juga bahwa Rumah Sakit Hermina Pekanbaru diindikasi melanggar aturan terkait perizinan sumber air dengan melanggar : 

1. Undang-undang nomor 8 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonomi, kota kecil dalam lingkungan propinsi sumatera tengah (lembaran negara RI tahun 1956 nomor 19), 

2. Undang undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air (lembaran negara RI tahun 2004 nomor 32, tambahan lembaran negara RI nomor 4477), 

3. Undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (lembaran RI tahun 2007 nomor 68, tambahan lembaran RI nomor 4725), 

4. Undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara RI tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran negara RI nomor 5049), 

5. Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (lembaran negara RI tahun 2009 nomor 104, tambahan lembaran negara RI nomor 5059), 

6. Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara RI tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara RI nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara RI tahun 2014 nomor 246, tambahan lembaran negara RI nomor 5589), 

7. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, 

8. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2008 tentang air tanah, 

9. Keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 1451/K/10/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air tanah, 

10. Peraturan daerah kota pekanbaru nomor 10 tahun 2006 tentang sumber daya air dan sumur resapan,

11. Perda kota Pekanbaru nomor 10 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 9 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi, kedudukan dan tupoksi lembaga teknis daerah di lingkungan pemerintah kota pekanbaru, dan 

12. Peraturan walikota Pekanbaru nomor 13 tahun 2014 tentang pedoman perizinan air tanah di kota Pekanbaru.

RS. Hermina Pekanbaru melalui Plh maneger umum Abdi Hardianayah saat diwawancarai di sebuah kafe di Delima beberapa waktu lalu tidak menampik prihal tidak adanya izin SIPA tersebut.

"Benar, Rs.Hermina Pekanbaru tidak memiliki izin SIPA. Untuk sekarang RS. Hermina beroperasi dengan menggunakan PDAM Pekanbaru," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk tahun ini fokus untuk mengurus izin SIPA tersebut. 

Kalau untuk izin operasional sudah ada, tetapi untuk izin yang kita lakukan adalah izin pengeboran.  Setelah izin pengeboran selesai baru kita ngebor dilanjutkan izin pemanfaatan air tanah.

"Untuk pengeboran sumur bor untuk sekarang memang sudah ada satu. Tetapi itu sudah ada sebelum saya  bergabung di RS Hermina Pekanbaru. Dan infonya sumur bor itu digunakan untuk pembangunan," ucapnya lagi.

Sebagai informasi tambahan izin SIPA Rumah Sakit Hermina Pekanbaru dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru tim media ini mendapatkan informasi bahwa RS Hermina memang belum melakukan pengurusan izin SIPA sama sekali.(Tim)


 Editor : Herikson Roxsli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Lubuk Sitarak, Yulisman Tekankan Pentingnya Menjaga Persatuan Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:21:00 WIB

INHU– Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Yulisman, menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR .

Politik

Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12:30 WIB

PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.

Politik

Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:30 WIB

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.

Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
26 Juni 2026
Bersegera dalam Kebaikan
26 Juni 2026
Minyakita di Pekanbaru Dijual Rp20 Ribu per Liter, Pedagang Akui Sulit Ikuti HET
26 Juni 2026
Reza Indragiri Sampaikan Keterangan Sebagai Saksi Ahli Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
26 Juni 2026
Adu Pengaruh PDIP Versus Geng Solo di Balik Menguat Isu Reshuffle
26 Juni 2026
Israel Abaikan Tekanan AS, Bersikeras Tetap Kuasai Lebanon Selatan
26 Juni 2026
Jenguk Mahasiswa, Plt SF Hariyanto Beri Dukungan dan Bantuan Pengobatan
25 Juni 2026
Pemprov Riau Terima Hasil Deteksi PI 10 Persen Oleh KPK RI
25 Juni 2026
Hasil Piala Dunia: Bosnia-Herzegovina Bungkam Juara Asia, Qatar Tersingkir
25 Juni 2026
23 SMP Swasta dan 15 MTs Digratiskan Pemko Pekanbaru, Agung: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah
25 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
  • 2 Bersegera dalam Kebaikan
  • 3 Minyakita di Pekanbaru Dijual Rp20 Ribu per Liter, Pedagang Akui Sulit Ikuti HET
  • 4 Reza Indragiri Sampaikan Keterangan Sebagai Saksi Ahli Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
  • 5 Adu Pengaruh PDIP Versus Geng Solo di Balik Menguat Isu Reshuffle
  • 6 Israel Abaikan Tekanan AS, Bersikeras Tetap Kuasai Lebanon Selatan
  • 7 Jenguk Mahasiswa, Plt SF Hariyanto Beri Dukungan dan Bantuan Pengobatan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com