• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2770 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2715 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2729 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2710 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2712 Kali

  • Home
  • Riau
  • Kabupaten Pelalawan

Tabrak Aturan, SPBU 13.283.615 di Pelalawan ini Layani Mobil Industri Kayu Isi BBM Subsidi

Redaksi Radarpku

Jumat, 01 September 2023 17:35:41 WIB
Cetak
Tabrak Aturan, SPBU 13.283.615 di Pelalawan ini Layani Mobil Industri Kayu Isi BBM Subsidi

RADARPEKANBARU.COM-Biosolar (B30) merupakan salah satu jenis kelompok BBM bersubsidi. Dalam pendistribusiannya, tentu menyasar kepada masyarakat kelas ekonomi menengah kebawah. Hal itu sejalan dengan PP No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Diduga aturan tersebut dilanggar oleh salah satu SPBU yang terletak di Jl. Lintas Timur Sumatera Sekijang, Bandar Sekijang, Kab. Pelalawan.

Berawal dari informasi masyarakat Muda Setia, Bandar Sekijang yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM Subsidi jenis solar di SPBU 13.283.615. Masyarakat yang namanya tak ingin disebut itu mengatakan kesulitan mendapatkan BBM selain malam hari. "Di SPBU itu (SPBU 13.283.615-red) kalau siang atau sore solar sudah habis. Bahkan pernah waktu mau isi pagi-pagi, habis. Padahal solar disitu hampir tiap hari masuk terus bang" ungkapnya, Rabu (30/8).

Ia menambahkan, jika mengisi solar di malam hari antrian nya padat, didominasi oleh mobil-mobil tronton pengangkut kayu, bahkan mengular hingga ke luar SPBU. "Malasnya ngisi (solar-red) di malam hari ya itu bang, ngantri kita sama mobil-mobil PT. Satu mobil aja bisa 10 menit-15 menit, abang bayangkan kalau antrian di depan kita 6-7 mobil tronton, berapa lama waktu yang habis" keluh narasumber.

Awak media berupaya untuk mendalami informasi tersebut. Pantauan di lokasi, pada Kamis malam (31/8) sekira pukul 22.00 WIB, wartawan gentaonline.com dan tim menyaksikan beberapa mobil 'Terlarang' jenis tronton pengangkut kayu dengan jumlah roda 8 bahkan lebih diduga milik perusahaan  yang sedang antri mengisi biosolar (B30).

Mobil-mobil jenis tronton diduga milik PT. RAPP dan PT. Arara Abadi itu mengantri dengan rapih seolah telah terjadwal (terorganisir) untuk mengisi Biosolar di SPBU 13.283.615 Sekijang di jam itu. Terlihat, antrian tronton dengan roda 8 ke atas itu sampai memadati bahu jalan di sekitar SPBU.

Sebagaimana termaktub dalam PP No. 191 tahun 2014, salah satu poinnya menyebutkan "Konsumen yang berhak menggunakan biosolar (B30) bersubsidi ialah kendaraan bermotor umum, kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6". Artinya, kendaraan bermotor jenis apapun dengan jumlah roda lebih dari 6 tidak dibenarkan melakukan pengisian BBM bersubsidi, terlebih mobil angkutan hasil hutan, perkebunan dan pertambangan.

Wartawan coba melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU dan diterima oleh Wisnu, salah satu security yang sedang bertugas saat itu, dikarenakan Pengawas SPBU 13.283.615 tidak ada di tempat. Dikatakan Wisnu bahwa mengisi Biosolar kepada mobil-mobil pengangkut kayu (hasil kebun) dengan roda lebih dari 6 itu tidaklah melanggar aturan. "Boleh (Diisi-red) bang, kita isi sesuai ketentuan maksimal 100 liter" tuturnya.

Bahkan ia mengatakan hal itu telah mendapat persetujuan dari BPH Migas.

"Kemaren udah tanya juga ke BPH, kalau kosong (tidak bermuatan-red) boleh aja diisi" tutup Wisnu. (Red)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Bupati Siak Tekankan Kekompakan dan Apresiasi bagi Kafilah, Persiapan menuju MTQ Riau Dimatangkan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:55:19 WIB

Radarpekanbaru – Pemerintah Kabupaten Siak terus m.

Riau

Siak Konsisten Raih WTP ke-15 Kali Berturut, Bupati Afni Tekankan Penguatan Tata Kelola Keuangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:49:57 WIB

Radarpekanbaru.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Riau

PPPK Paruh Waktu di Siak Pertama Kali Terima Gaji ke-13

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Pemerintah Kabupaten Siak memas.

Riau

Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:25:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

Riau

Minyakita di Pekanbaru Dijual Rp20 Ribu per Liter, Pedagang Akui Sulit Ikuti HET

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:07:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga Minyakita di Pasar Selasa.

Riau

Reza Indragiri Sampaikan Keterangan Sebagai Saksi Ahli Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:54:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
26 Juni 2026
Bersegera dalam Kebaikan
26 Juni 2026
Minyakita di Pekanbaru Dijual Rp20 Ribu per Liter, Pedagang Akui Sulit Ikuti HET
26 Juni 2026
Reza Indragiri Sampaikan Keterangan Sebagai Saksi Ahli Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
26 Juni 2026
Adu Pengaruh PDIP Versus Geng Solo di Balik Menguat Isu Reshuffle
26 Juni 2026
Israel Abaikan Tekanan AS, Bersikeras Tetap Kuasai Lebanon Selatan
26 Juni 2026
Jenguk Mahasiswa, Plt SF Hariyanto Beri Dukungan dan Bantuan Pengobatan
25 Juni 2026
Pemprov Riau Terima Hasil Deteksi PI 10 Persen Oleh KPK RI
25 Juni 2026
Hasil Piala Dunia: Bosnia-Herzegovina Bungkam Juara Asia, Qatar Tersingkir
25 Juni 2026
23 SMP Swasta dan 15 MTs Digratiskan Pemko Pekanbaru, Agung: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah
25 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
  • 2 Bersegera dalam Kebaikan
  • 3 Minyakita di Pekanbaru Dijual Rp20 Ribu per Liter, Pedagang Akui Sulit Ikuti HET
  • 4 Reza Indragiri Sampaikan Keterangan Sebagai Saksi Ahli Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
  • 5 Adu Pengaruh PDIP Versus Geng Solo di Balik Menguat Isu Reshuffle
  • 6 Israel Abaikan Tekanan AS, Bersikeras Tetap Kuasai Lebanon Selatan
  • 7 Jenguk Mahasiswa, Plt SF Hariyanto Beri Dukungan dan Bantuan Pengobatan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com