Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Al Zaytun Bisa Dibekukan Kemenag
Ancaman ini disampaikan seiring dengan adanya kajian yang dilakukan Kemenag bersama sejumlah ormas Islam terkait ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut.
"Jika melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan sesat, kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Jurubicara Kemenag Anna Hasbie kepada wartawan, Jumat (23/6).
Dia mengurai bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sebagai regulator penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memiliki kewenangan menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren tersebut dan bisa dibekukan jika melakukan pelanggaran berat.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Anna Hasbie.(rml)
Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim
RADARPEKANBARU.COM - .
Kebanggaan Bagi Negeri Istana, Anak Siak Ukir Sejarah Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026
Radarpekanbaru – Prestasi membanggakan kembali dit.
Festival Seni Budaya Melayu Riau Perkuat Pewarisan Tradisi di Negeri Istana
Radarpekanbaru – Alunan kompang, syair Melay.
Polemik Dugaan Ijazah Palsu Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi
RADARPEKANBARU.COM - Dibandingkan tim kuasa h.
Prabowo Terbang ke Gorontalo untuk Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
RADARPEKANBARU.COM - .








