Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Al Zaytun Bisa Dibekukan Kemenag
Ancaman ini disampaikan seiring dengan adanya kajian yang dilakukan Kemenag bersama sejumlah ormas Islam terkait ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut.
"Jika melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan sesat, kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Jurubicara Kemenag Anna Hasbie kepada wartawan, Jumat (23/6).
Dia mengurai bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sebagai regulator penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memiliki kewenangan menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren tersebut dan bisa dibekukan jika melakukan pelanggaran berat.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Anna Hasbie.(rml)
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .
Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.
Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.
KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.








