Polres Kepulauan Meranti
Polsek Merbau Gelar Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Masyarakat di Dua Kecamatan
Meranti,- Polsek Merbau Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Rabu (7/6/2023) pagi, bertempat di Mapolsek jalan Yos Sudarso Kelurahan Teluk Belitung, menggelar sosialisasi larangan membakar hutan serta lahan kepada masyarakat Merbau dan Tasik Putripuyu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Merbau AKP Aguslan SH, Danramil 06 Merbau Kapten Arh Efri Hardin SSos, Camat Merbau diwakili Kasi Trantib Idrus SE, Camat Tasik Putripuyu Zainal SE, para Kepala Desa, Kanit dan personel Polsek Merbau, MPA (masyarakat peduli api), tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, Manager PT RAPP Estate Pulau Padang Asep Nugraha Budiawan SHut berserta staf Humas Dodi.
Kapolsek Merbau, AKP Aguslan SH. pada kesempatan itu menghimbau sekaligus mengajak masyarakat agar tidak membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar.
Ia menyampaikan bahwa sinergitas antara personie Polsek Merbau, Koramil 06 Merbau serta instansi terus diperkuat dalam mencegahkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
"Secara rutin kita bersama melaksanakan patroli Karhutla dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar lahan dan hutan," ujarnya.
Aguslan juga menuturkan bahwa di setiap desa sudah memiliki perlengkapan karhutla dan MPA. Pihaknya berharap agar Kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa selalu mengecek perlengkapan tersebut, sehingga selalu dalam kondisi baik dan bisa digunakan apabila terjadi kebakaran.
Sosialisasi diisi dengan penyampaian materi larangan membakar hutan dan lahan oleh Kanit Reskrim Polsek Merbau Ipda Rasoki Simatupang SH.
Diantaranya, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Huruf d, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 Ayat 1, Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108, Undang- undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengrusakan Hutan Pasal 92 Ayat 2, serta Pasal 187, 188 dan 189 KUHP.
Dijelaskan, Undang-undang juga membolehkan membakar lahan kurang dari 2 hektare, dengan syarat lahat bukan termasuk lahan gambut, kurang dari 2 hektare, dan membuat sekat bakar.
"Jika lahan gambut yang terbakar, Undang-undang memerintahkan Polri untuk memproses tindakan membakar lahan tersebut. Untuk itu, marilah kita bersama sama mencegah terjadinya karhutla di Merbau dan Tasik Putrpuyu ini," jelasnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan deklarasi bersama larangan membakar hutan dan lahan oleh Polsek Merbau. (Bom)
Tanpa Menunggu APBD, Ketua Fraksi NASDEM DPRD Kampar Eko Sutrisno, Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jalan Lipatkain-Gema Kampar Kiri.
Radarpekanbaru.com – Melalui Inisiatif yang digera.
Fraksi PKB DPRD Kampar Inisiasi Ranperda Beasiswa Daerah, Wujudkan Kepastian Hukum Pendidikan dan Dukung RPJMD Kabupaten Kampar
Radarpekanbaru.com – Komitmen DPRD Kabupaten Kampa.
Setujui Ranperda APBD 2025, Seluruh Fraksi DPRD Kampar Minta Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat
Radarpekanbaru.com – Seluruh fraksi di DPRD Kabupa.
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
RADARPEKANBARU.COM - Seorang warga binaan pemasyakat.
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau memper.








