KPID Riau Akan Tindak Tegas Lembaga yang Melakukan Pelanggan Penyiaran
Pekanbaru --Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Riau menegaskan akan menindak tegas lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran penyiaran.
Tidak hanya pelanggaran saja yang akan dijatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran tersebut, tetapi KPID juga akan memberikan sanksi ancaman pencabutan izin rekomendasi.
Hal itu disampaikan Ketua KPID Provinsi Riau Falzan Surahman kepada wartawan saat konfrensi pers di aula Ameera Hotel Pekanbaru, Senin (16/05/2023).
Falzan menyampaikan KPID pernah mengeluarkan surat teguran kepada lembaga penyiaran yang ada di Riau. Surat teguran ini terkait adanya penyiaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran tersebut tidak sesuai dengan prosedur pemberitaan.
“Kami pernah memberikan surat teguran kepada salah satu lembaga penyiaran di Provinsi Riau” tegasnya. (Delpi)
Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.
Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI
PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.








