Mantan Kepala PTIPD UIN Suska Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Internet
Benny diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan jaringan internet salah satu kampus Islam di Riau. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.
Sebelumnya Benny sempat dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani observasi di RSJ Tampan, Pekanbaru. Namun hal itu dipastikan tidak benar karena proses hukum terhadapnya tetap dilanjutkan.
"Hari ini, penyidik bidang pidana khusus Kejari Pekanbaru telah melimpahkan perkara atas nama tersangka BSN. Kita limpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya.
Pada tahap II itu, dilakukan pemerintah administrasi perkara dan barang bukti. Begitu juga dengan kesehatan yang bersangkutan. Setelah dipastikan lengkap, Tim JPU melakukan penahanan terhadap Benny.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," lanjutnya.
Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, saat ini Tim JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Termasuk surat dakwaan.
Berkas perkara ini dilakukan secara terpisah dengan terpidana Akhmad Mujahidin yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
"Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tentunya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," sebutnya.
Benny dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pasal yang akan didakwakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-undang Tipikor dan Pasal 21 UU KKN," pungkas Asep.
Sebelumnya diketahui, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis penjara selama dua tahun 10 bulan. Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara empat bulan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.(ant)
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Subdit III Tipidkor Di.
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.








